Ternate – Kontroversi dan kegaduhan dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara, khususnya zona dua yang mencakup kota Ternate, Tidore, Sula, pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan, semakin menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, angkat bicara terkait hal ini.
Abdul Aziz, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Malut periode 2012-2017, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Tim Seleksi (Timsel) zona dua.
“Saya sendiri bingung dengan kinerja Timsel zona dua ini. Pemahaman mereka tentang aspek mekanisme seharusnya sudah jelas, mengingat regulasinya telah ditetapkan. Standarisasi penilaian peserta harus memperhatikan nilai CAT dan Psikotes karena keduanya menjadi akumulasi dan menjadi standar awal,” ujarnya pada Rabu (19/7/2023).
Abdul Aziz menyoroti pentingnya Timsel memahami dan mengikuti aturan, pedoman, serta juknis yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa jika aturan-aturan ini diabaikan, maka proses seleksi akan menjadi pemilihan selektif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika terdapat bukti kuat tentang adanya pelanggaran, kita akan mengajukan permohonan ke Bawaslu RI untuk mempertimbangkan kembali hasil seleksi.” Jelas Aziz.
Menurutnya, proses seleksi yang tidak obyektif dan terindikasi adanya nepotisme harus dievaluasi dengan serius.
Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara mendesak agar Timsel zona dua dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu ke depan.












