Komisi Informasi Minta Timsel Perlu Dievaluasi dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu di Malut

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Aziz S. Marsaoly S.ip. M.si (foto, istimewa).

Abdul Aziz S. Marsaoly S.ip. M.si (foto, istimewa).

Ternate – Kontroversi dan kegaduhan dalam proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara, khususnya zona dua yang mencakup kota Ternate, Tidore, Sula, pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan, semakin menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, angkat bicara terkait hal ini.

Abdul Aziz, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Malut periode 2012-2017, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Tim Seleksi (Timsel) zona dua.

“Saya sendiri bingung dengan kinerja Timsel zona dua ini. Pemahaman mereka tentang aspek mekanisme seharusnya sudah jelas, mengingat regulasinya telah ditetapkan. Standarisasi penilaian peserta harus memperhatikan nilai CAT dan Psikotes karena keduanya menjadi akumulasi dan menjadi standar awal,” ujarnya pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :  Bassam Sumbang 50 Juta Pembangunan Mesjid Al-Fajri Desa Babang Halsel

Abdul Aziz menyoroti pentingnya Timsel memahami dan mengikuti aturan, pedoman, serta juknis yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa jika aturan-aturan ini diabaikan, maka proses seleksi akan menjadi pemilihan selektif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika terdapat bukti kuat tentang adanya pelanggaran, kita akan mengajukan permohonan ke Bawaslu RI untuk mempertimbangkan kembali hasil seleksi.” Jelas Aziz.

Menurutnya, proses seleksi yang tidak obyektif dan terindikasi adanya nepotisme harus dievaluasi dengan serius.

Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara mendesak agar Timsel zona dua dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu ke depan.

Baca Juga :  PT. Wanatiara Persada resmi kantongi izin Laboratorium PCR

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB