LABUHA – Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (HAalsel), saat ini sedang melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.
Terkait hal tersebut pada hari Jumat pagi (16/07/21) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Halsel melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Halsel guna mencari alat bukti tambahan dalam Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat yang tidak di setorkan ke Kas Daerah.
Kepala Kejari Kabupaten Halsel Fajar Haryowimbuko menjelaskan, bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti.
“Penggeladaan ini merupakan satu rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti,” kata Fajar, Jumat (16/07).
Fajar bilang, penggeladaan kantor Dinas PUPR ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Halsel dalam menangani kasus koruspi dan memberantas tindak pidana kejahatan korupsi di bumi Saruma ini. Ia juga menyebut walaupun saat ini dalam situasi pandemi Covid-19 tetapi tak mengurangi kinerja Kejari Halsel menangani kasus korupsi.
“Ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Halsel dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi ditengah pandemi Covid 19,” jelasnya.
Hasil pengamatan dilapangan terlihat Kasi Pidsus Eko Wahyudi, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, dan Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain pergi meninggalkan Kantor Dinas PUPR Halsel pada pukul 11.00 WIT dengan membawa 2 (dua) koper dokumen dan menyegel 1 (satu) ruangan di Dinas PUPR Halsel.
Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan, ruangan yang digeledah Penyidik Kejari Halsel adalah ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel. Sebab Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel merupakan bidang yang menangani soal Alat berat yang disewakan selama tiga tahun sejak 2018, 2019 dan 2020 lalu.
Selama tiga tahun alat berat milik Dinas PUPR Halsel itu disewakan itu seharusnya mencapai miliyaran rupiah, namun hanya 1 tahun yang disetorkan ke Kas Daerah dengan jumlah 100 juta lebih.
Sementara dua tahunnya lagi tidak disetorkan ke Kas Daerah. Kurang lebih 600 juta hingga 1 miliyar yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah.(Dam)












