LABUHA – Rupahnya penyidik Kejaksaan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak main-main menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Desa Rabutaiyo, Kecamatan Makian. Sebab hingga saat ini penyidik Kejari Labuha maraton terus melakukan pemeriksaan berbagai saksi.
Kasus yang melibatkan Abdurrahman Walanda Kades Rabutdaiyo itu sebelumnya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara namun Kejaksaan Tinggi kembali menyerahkan laporan tersebut kepada Kejari Labuha untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian sebab Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Makian selaku pelapor kembali dilaporkan balik Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan paska Kejaksaan Tinggi menyerahkan ke Kejari Labuha, kini sudah enam saksi yang diperiksa penyidik Kejari Labuha. Pemanggilan saksi untuk diperiksa yaitu Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, Bendahara Desa Muhammad Sahab Latif, Sekretaris Desa Adis Taha, Kaur Pembangunan Jufri Ento dan Ketua BPD Rabutdaiyo Hamdan Kamal.
Pemeriksaan itu untuk kepentingan pengumpulan data dan alat bukti pada dokumen laporan pertangungjawaban (LPJ) Desa Rabutdayo. Dari berbagai keterangan itu juga menyebutkan dugaan kuat pembuatan LPJ Desa Rabutdayo adalah oknum Pendamping Kecamatan.
“Keterangan dari pihak Sekdes, Bendes dan Kaur Pemerintah Desa Rabutdayo, diduga kuat ada indikasi korupsi, bahkan dokumen LPJ itu bukan dibuat Sekdes dan Bendes, melainkan oleh pihak lain yakni oknum Pendamping di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar sumber terpercaya yang namanya tak mau dipublis.
Dia menerangkan saat diminta keterangan untuk menjelaskan laporan serta bukti dokumen LPJ, bendahara dan sekertaris desa tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan dana desa tahun 2019.
“Iya mereka bingung tidak tahu mau bicara apa saat diminta keterangan, bahkan oknum Bendahara Desa membantah sambil mengelak melindungi Kades yang telah dilaporkan masyarakatnya, jelas-jelas ada ketimpangan,” tutupnya.
Demi keseimbangan dalam pemberitaan Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda ketika dikonfirmasi media ini enggan memberikan tanggapan. Abdurahman Walanda lebih memilih memblokir nomor wartwan media ini guna menghindar dari transparansi publik.(van)












