Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Berlaku Sekarang, Praktisi Hukum: Jangan Ada Upaya Mengelabui Putusan MA

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH (foto, istimewa).

Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH (foto, istimewa).

Segmen.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang ulang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 usai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Putusan MA itu mengabulkan gugatan uji materi Pasal 8 ayat 2 PKPU yang mengatur tentang kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, perancangan ulang PKPU itu juga akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU akan konsultasi dengan pembuat undang-undang,” ujar Idham, seperti dikutip dari Tempo.co pada Selasa (19/9/2023).

Idham menyebutkan KPU juga telah menginformasikan hasil putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 itu ke daerah.

“Kami juga beritahu partai politik,” kata dia.

Baca Juga :  Direktur Segmen Resmi Pimpin Aliansi Wartawan Halsel

Idham menjelaskan KPU saat ini sedang menyelesaikan hasil revisi sesuai putusan MA atas Pasal 8 ayat 2 PKPU yang sempat menuai kritik.

Putusan MA itu dikeluarkan setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, serta Wahidah Suaib mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Pasal 8 ayat 2 PKPU itu mengatur, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Isi pasal tersebut dinilai membahayakan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Bahaya itu berkaitan dengan aturan soal penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan seperti diatur dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Masa Depan Anak-anak Kawasi Terjamin

Terkait hal tersebut, praktisi hukum Maulana MPM Djamal Syah menyampaikan putusan MA itu berdampak pada kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan tanpa menggunakan metode pembulatan ke bawah.

Artinya, khusus di kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara akan ada penambahan kuota perempuan yang sebelumnya dua orang menjadi tiga orang,

Akibatnya menurut dia setiap partai politik akan mengurangi satu orang caleg laki-laki dari setiap daerah pemilihan.

“Karena amar putusan MA aquo langsung mencabut dan merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 karena itu, ketentuan dalam putusan aquo berlaku sejak ditetapkan, sehingga spekulasi politisi terhadap putusan aquo berlaku ke depan, terbantahkan,” ungkap Maulana kepada media ini, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  Kodim 1509/Labuha berduka, Babinsa Masri kini telah berpulang

Maulana menambahkan, putusan MA itu juga sesuai dengan semangat konstitusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Ia berharap partai politik dapat mematuhi putusan MA tersebut dan tidak mencari celah untuk menghindarinya.

“Putusan MA ini harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Jangan sampai ada upaya untuk mengelabui atau mengabaikan putusan ini dengan alasan apapun,” pungkas Maulana.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB