Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Berlaku Sekarang, Praktisi Hukum: Jangan Ada Upaya Mengelabui Putusan MA

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH (foto, istimewa).

Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH (foto, istimewa).

Segmen.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang ulang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 usai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Putusan MA itu mengabulkan gugatan uji materi Pasal 8 ayat 2 PKPU yang mengatur tentang kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, perancangan ulang PKPU itu juga akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU akan konsultasi dengan pembuat undang-undang,” ujar Idham, seperti dikutip dari Tempo.co pada Selasa (19/9/2023).

Idham menyebutkan KPU juga telah menginformasikan hasil putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 itu ke daerah.

“Kami juga beritahu partai politik,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Selatan Resmi Buka Festival Saruma 2025

Idham menjelaskan KPU saat ini sedang menyelesaikan hasil revisi sesuai putusan MA atas Pasal 8 ayat 2 PKPU yang sempat menuai kritik.

Putusan MA itu dikeluarkan setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, serta Wahidah Suaib mengajukan gugatan uji materi ke MA.

Pasal 8 ayat 2 PKPU itu mengatur, jika penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Isi pasal tersebut dinilai membahayakan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Bahaya itu berkaitan dengan aturan soal penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan seperti diatur dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Terkendala Pembebasan Lahan, Dua Kecamatan di Halsel Belum Nikmati Listrik

Terkait hal tersebut, praktisi hukum Maulana MPM Djamal Syah menyampaikan putusan MA itu berdampak pada kuota 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan tanpa menggunakan metode pembulatan ke bawah.

Artinya, khusus di kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara akan ada penambahan kuota perempuan yang sebelumnya dua orang menjadi tiga orang,

Akibatnya menurut dia setiap partai politik akan mengurangi satu orang caleg laki-laki dari setiap daerah pemilihan.

“Karena amar putusan MA aquo langsung mencabut dan merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 karena itu, ketentuan dalam putusan aquo berlaku sejak ditetapkan, sehingga spekulasi politisi terhadap putusan aquo berlaku ke depan, terbantahkan,” ungkap Maulana kepada media ini, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  Bupati Bassam Pimpin Upacara HUT Halsel ke-21 Tahun

Maulana menambahkan, putusan MA itu juga sesuai dengan semangat konstitusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Ia berharap partai politik dapat mematuhi putusan MA tersebut dan tidak mencari celah untuk menghindarinya.

“Putusan MA ini harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Jangan sampai ada upaya untuk mengelabui atau mengabaikan putusan ini dengan alasan apapun,” pungkas Maulana.

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB