LIRA Desak Pihak Berwajib Hadirkan Pemilik Sianida 19 Ton di Pelabuhan Babang

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers digelar polres Halsel pada Jum'at kemarin (foto : Edet)

Konferensi pers digelar polres Halsel pada Jum'at kemarin (foto : Edet)

LABUHA – Polemik perdagangan bahan berbahaya (B-2) jenis sianida yang berjumlah 19 ton di pelabuhan Babang, Halmahera Selatan (Halsel) masih berlanjut.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malut mendesak pihak berwajib untuk segera hadirkan pemilik barang berbahaya tersebut, yakni Nicholas, untuk dipertanggungjawabkan.

Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan penjelasan pihak Pemda dan Polisi yang hanya mengandalkan dokumen via WhatsApp.

Ia menilai bahwa hal itu menunjukkan bahwa pihak Pemda dan Polisi melindungi pemilik sianida yang tidak menghargai proses hukum.

“Kami minta hadirkan pemilik barang, jangan hanya dokumen yang dikirim via WhatsApp. Pemilik tidak menghargai Polres dan pemerintah daerah. Ini adalah kasus yang serius, bukan main-main. Sianida adalah bahan beracun yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga :  Pemilik Lahan Tanggapi keterangan Pemda Halsel soal Ganti Rugi

Said menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurbaity Karmila Morsidi.

Pasalnya, keduanya dinilai tidak paham dengan pengawasan B-2 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, pengawasan B-2 tidak hanya meliputi izin perdagangan, tetapi juga pemanfaatan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Kami heran, kenapa pihak Pemda dan Polisi tidak menindaklanjuti hal ini. Apakah mereka ada kepentingan dengan pemilik sianida?” tanya Said.

Sianida yang menjadi polemik ini diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Baca Juga :  Puskesmas Busua Vaksin 506 Warga Kayoa Barat

Sianida tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida tersebut dikemas dalam satu kontainer.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB