LABUHA – Setelah memakan korbann hingga meranggut nyawa warga sekitar, aktifitas tambang emas ilegal Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat kecamatan berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Liga Mahasiswa Nasiona Demokrasi (LMND) Halsel Hatim Kailul. Ia menyayangkan sikap pemda dan pihak terkait melakukan pembiaran hingga memakan korban.
Hatim bilang seharusnya, pemda Halsel dari awal sudah melakukan penataan sehingga tidak seperti hal sepeti ini kembali terjadi hingha berulang-ulang. Sekarang semua sudah terjadi, pemda dan pemangku kebijakan negeri saruma ini tak mau bertanggung jawab. Padahal kata dia korban merupan warga lokal di Halsel.
Dirinya juga menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Hal tersebut kata Hatim harus diputuskan WPR itu setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah abupaten/kota tersebut.
“Adapun kriteria dalam menetapkan WPR menurut UU minerba pasal 22 yakni. 1. Memiliki cadangan mineral sekunder yang berada di sungai atau di antara tepi sungai. 2. Memiliki cadangan primer logam maupun batubara dengan kedalaman maksimal nya adalah 25 meter. 3. Adanya endapan teras, endapan sungai purba serta dataran banjir. 4. Wilayah pertambangan rakyat luas maksimalnya adalah 25 hektar. 5. Menjelaskan tentang jenis komoditi yang nantinya akan ditambang,” ujar Hatim dalam rilisnya kepada segmen.co.id Senin (06/04).
Menurutnya dalam menetapkan sebuah WPR seorang bupati atau walikota mempunyai kewajiban untuk mengumumkan tentang rencana WPR pada masyarakat secara terbuka dan jujur. Akan tetapi tambang emas Desa sampai saat ini tidak ada namun hal itu dibiarkan oleh pihak terkait terutama pemerintah daerah Halsel.
“Di Kusubibi tidak perna ada seperti demikian, akan tetapi sudah beraktifitas dan meresahkan warga bahkan warga sekitar jatuh korban serta kehilangan nyawa,” beber mantan aktifis LMND Kota Makasar Sulewesi Selatan itu.
Lebih detail lagi, lelaki kelahiran Bacan Barat Utara sama dengan korban pembunuhan mengersankan itu menyebut, wilayah atau tempat untuk pertambangan rakyat yang sebelumnya pernah dikerjakan namun belum pernah ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan segera ditetapkan sebagai WPR.(red)












