Pemda Halsel Gelar Nikah Massal Gratis di Tiga Kecamatan

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose bersama Bupati Bassam Kasuba didampingi Kadis Capil Halsel Kader Noh dan pasangan nikah massal (Sadam_segmen)

Pose bersama Bupati Bassam Kasuba didampingi Kadis Capil Halsel Kader Noh dan pasangan nikah massal (Sadam_segmen)

LABUHA – Sebanyak 204 Pasangan pengantin di tiga Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mengikuti Nikah Massal secara gratis.

Nikah massal yang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kegiatan itu, dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, pada Selsa (14/05/2024), di saksikan dan sahkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal merupakan program Pemda Halsel melalui Dukcapil, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lanjut dia ini sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Bangun Jaringan Air Bersih di Kasiruta Timur

“Jadi tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri kaum Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh Negara,” kata Kadis Dukcapil.

Ia menambahkan 204 pasangan suami istri yang mengikuti nikah Massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah siap hamil dari Dinas DP3KB.

Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.

“Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun.”tandas Kader Noh.

Baca Juga :  Politisi PDI Perjuangan Apresiasi Pernyataan Calon Bupati Petahana Halsel

Sementara itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapresiasi inisiatif Dukcapil yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mqndioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.

Orang nomor satu di Bumi Saruma itu bilang dengan resminya pernikahan ini baik secara agama dan sipil diharapkan 204 pasangan suami istri ini dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.

“Mudah – mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasi, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,” Ketua Bappilu DPD PKS Halsel itu.

Politisi PKS itu menambahkan dengan pengesahan nikah massal ini menjadi kebutuhan administrasi mutlak dalam sebuah pasangan suami istri.

Baca Juga :  Wanatiara Persada Kembali Sumbang Mobil Ambulance dan Alkes ke RSU OBI

Olehnya itu pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi terutama hak istri dan anak.

“Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halsel bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara, terimakasi mudah – mudahan seluruh pasangan suami istri menjadi keluarga yang bahagia dan harmoni,” tutup Pria kelahiran Islamabad Pakistan itu.

Diketahui kegiatan nikah massal yang melibatkan 204 pasangan calon pengantin ini berasal dari 3 Kecamatan Yakni, Desa Leleongusun 30 pasangan, Desa Akedabo 33 pasangan Kecamatan Mandioli Utara, kemudian Desa Galala 74 pasangan Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Lata Lata 58 pasangan serta Desa Imbu – Imbu 9 pasangan di Kecamatan Kasiruta Barat.(ADV)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB