Pemda Halsel Gelar Nikah Massal Gratis di Tiga Kecamatan

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose bersama Bupati Bassam Kasuba didampingi Kadis Capil Halsel Kader Noh dan pasangan nikah massal (Sadam_segmen)

Pose bersama Bupati Bassam Kasuba didampingi Kadis Capil Halsel Kader Noh dan pasangan nikah massal (Sadam_segmen)

LABUHA – Sebanyak 204 Pasangan pengantin di tiga Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mengikuti Nikah Massal secara gratis.

Nikah massal yang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kegiatan itu, dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, pada Selsa (14/05/2024), di saksikan dan sahkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal merupakan program Pemda Halsel melalui Dukcapil, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lanjut dia ini sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

Baca Juga :  Sanggar UHUD Memukau dengan Tarian Khas Maluku Utara pada Perayaan HUT RI ke 78 di Saite Haul Sagu

“Jadi tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri kaum Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh Negara,” kata Kadis Dukcapil.

Ia menambahkan 204 pasangan suami istri yang mengikuti nikah Massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah siap hamil dari Dinas DP3KB.

Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.

“Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun.”tandas Kader Noh.

Baca Juga :  FSPMI Malut Dampingi Kasus Union Busting Dan PHK Sepihak PT HPAL

Sementara itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapresiasi inisiatif Dukcapil yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mqndioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.

Orang nomor satu di Bumi Saruma itu bilang dengan resminya pernikahan ini baik secara agama dan sipil diharapkan 204 pasangan suami istri ini dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.

“Mudah – mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasi, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,” Ketua Bappilu DPD PKS Halsel itu.

Politisi PKS itu menambahkan dengan pengesahan nikah massal ini menjadi kebutuhan administrasi mutlak dalam sebuah pasangan suami istri.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah 2 Nyawa Melayang, Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Anggai

Olehnya itu pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi terutama hak istri dan anak.

“Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halsel bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara, terimakasi mudah – mudahan seluruh pasangan suami istri menjadi keluarga yang bahagia dan harmoni,” tutup Pria kelahiran Islamabad Pakistan itu.

Diketahui kegiatan nikah massal yang melibatkan 204 pasangan calon pengantin ini berasal dari 3 Kecamatan Yakni, Desa Leleongusun 30 pasangan, Desa Akedabo 33 pasangan Kecamatan Mandioli Utara, kemudian Desa Galala 74 pasangan Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Lata Lata 58 pasangan serta Desa Imbu – Imbu 9 pasangan di Kecamatan Kasiruta Barat.(ADV)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB