Musyawarah pendataan dan keputusan penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berujung ricuh.
Kericuhan itu bermula mahasiswa dari desa setempat memprotes kebijakan Kepala Desa Orimakurunga, Bahmid Hi. Syukur. Para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Orimakurunga ini menilai kebijakan tersebut tak menyentuh masyarakat.
Kebijakan yang dipersoalkan dalam pertemuan itu adalah jumlah penerima BLT tidak sinkron dengan besaran ploting dana desa penanganan virus corona dan ketidakhadiran pendamping desa saat musyawarah. Dua poin ini memicu pertemuan kurang dari dua jam di kantor desa setempat itu ricuh dan berakhir tanpa mufakat.
Mudafar Hadi, salah satu mahasiswa setempat menyebutkan, kehadiran pendamping dianggap penting. Ini bertujuan menjelaskan bagaimana dan apa-apa saja kriteria atau kategori penerima BLT yang bersumber dari dana desa.
“Apalagi saat ini pemerintah pusat hingga desa berkomitmen memutuskan mata rantai covid-19 dengan menggeser sejumlah anggaran,” ucapnya, Ahad (24/5).
Mudafar menilai Pemerintah Desa Orimakurunga keliru menampatkan kebijakan tersebut. Di bilang keliru, sambung Mudafar, tahapan pendataan masyarakat miskin di tingkat desa terkesan “tiba saat tiba akal” atau dilakukan setelah ada desakan.
“Harusnya data penerima jauh sebelum itu sudah di data, agar tidak rancu saat penyaluran BLT. Sangat aneh kalau sampai sekarang pemerintah desa belum punya data valid berapa jumlah kepala keluarga penerima BLT,” katanya.
Aktifis GMNI Cabang Ternate ini mengemukakan, BLT diberikan kepada masyarakat yang kena dampak wabah virus corona dan masyakat yang berhak menerima. Pola atau kriteria bagi masyarakat terdampak covid-19 diprioritaskan berpendapatan dibawa rata-rata, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis atau juknis tentang mekanisme pendataan dan penyaluran BLT dana desa.
Bahmid Hi. Syukur mengaku belum bisa menghadirkan pendamping desa yang bertugas di Orimakurunga saat musyawarah pada Ahad, 25 Mie 2020 kemarin. Alasannya, harus ada koordinasi lebih dulu sebelum si pendamping desa hadir.
Kendati begitu, Bahmid tak menyoalkan. Ketua Satuan Tugas Covid-19 Orimakurunga ini menyatakan, musyawarah pendataan dan keputusan penerima BLT di desanya sudah sesuai aturan.
Bahmid menilai aspirasi mahasiswa yang berujung protes itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Dia pun menyayangkan sikap para mahasiwa yang membuat mereka kecewa itu. “Hasil rapat bersama BPD memutuskan bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ditanya mengenai data penerima BLT, Bahmid mengaku bakal memerintahkan setiap ketua rukun tetangga mengambil data di wilayah masing-masing. Keputusan ini, lanjut Bahmid, memastikan keakuratan data penerima dan menimalisir fitnah atau masalah di belakang hari.
“Karena masyarakat (kategori) miskin di Orimakurunga sangat minim sekali. Proses pendataan ulang sesuai mekanisme,” tandasnya, sembari menyebut data masyarakat sudah di masukan dan akan di-clearkan di kantor balai desa. (fa/red)