LABUHA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) bakal melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Hilman.
Kontraktor Hilman diperiksa pada kasus pengambilan 2.100 karung tanah pucuk humus (Topsoil) di Hidayat Kecamatan Bacan.
Tanah Topsoil itu kemudian diangkut gunakan kapal barebo untuk dijual secara ilegal ke Kawasi Obi.
Untuk jadwal pemeriksaan, Penyidik Reskrim Polres Halsel telah melayangkan panggilan kepada Hilman pasca nama Hilman disebut sebagai terduga pengambil dan penjualan tanah Topsoil oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Reskrim Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan dikonfirmasi Redaksi Segmen, Senin 03 Agustus 2026, mengaku telah melayangkan panggilan kepada Hilman.
Walaupun sejumlah keterangan saksi mengarah Hilman sebagai pemilik atau pelaku pengambil dan penjual tanah Topsoil tanpa izin, akan tetapi dalam undangan ini Hilman diperiksa sebagai saksi.
“Sementara kami undang untuk di klarifikasi,” kata Wahyu.
Eks Kapolsek Kecamatan Ternate Pulau itu menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan. Paling lambat pekan ini Hilman sudah harus diperiksa.
“Minggu ini sudah kami akan periksa Hilman,” singkat IPTU Wahyu mengakhiri.
Sebelumnya penyidik Polres Halsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Hidayat Hi Alhajir Marsaoly sebagai saksi.
Hi Alhajir diperiksa karena mengeluarkan izin mengetahui pengambilan tanah Topsoil tersebut.
Saksi lain, Fajri Ahmad juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus penjualan tanah Topsoil tanpa izin.
Fajri Ahmad dimintai keterangan sebagai pemilik lahan, tempat dimana material tanah 2.100 karung tanah Topsoil di ambil mengenakan Ekskavator selama kurang lebih enam hari.(red)












