LABUHA – Satu bangunan PT. Wanatiara Persada tidak mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah. Padahal bangunan klinik perusahan tambang nikel itu sudah beroperasi.
Aswin Adam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mengemukakan PT. Wanatiara Persada membangun bangunan klinik tak mengantongi NIB.
Selain itu, Aswin juga membeberkan informasi indikasi klinik yang dibangun PT Wanatiara belum juga mengantongi NIB tetapi sudah beroperasi.
“Fatalnya juga, kami kantongi informasi klinik milik PT Wanatiara sejauh ini belum memiliki NIB tapi sudah beroperasi,” ujar Aswin Adam diruang kerjanya kepada Segmen, Rabu (16/08).
Menurutnya, walaupun belum mengantongi NIB tetapi klinik itu tengah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Halsel. Padahal kata dia tidak bisa Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi beroperasi klinik tersebut sebab bangunannya belum mengantongi NIB.
“Belum ada NIB tapi sudah mendapat surat rekomendasi dari salah satu dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan Halsel,” beber mantan Kepala BPKAD Halsel itu.
Dia menyebut Pemkab Halsel sangat dirugikan apalagi saat ini lagi berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika pihak perusahaan seenaknya saja tanpa melalui mekanisme harus diberikan sangsi tegas.
“Karena ini menyangkut PAD yang menjadi kewenangan daerah salah satu potensi terbesar daerah adalah dengan adanya industri di Pulau Obi,” paparnya.
Lebih jauh lagi, Aswin berharap adanya kerja sama yang baik karna potensi daerah yang menjadi kewenangan daerah agar setiap perusahaan berpatisipatif dalam membangun daerah melalui peningkatan PAD.
Aswin menambahkan, DPM-PTSP Halsel tenga membentuk tim, sehingga pekan depan turun mengecek langsung dilokasi. “Nanti kita lihat hasilnya seperti apa setelah tim turun ke lokasi perusahaan,” tutupnya.(red)












