LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ancam SPBU milik PT. Babang Raya atas dugaan pembayaran gaji kariawan dibawa Upah Mimimum Provinsi (UMP).
Pasalnya SPBU milik PT. Babang Raya itu sudah puluhan tahun beroperasi namun pembayaran gaji kariawan masih dibawa UMP.
Upah kariawan SPBU yang bekerja kurang lebih 360 jam setiap bulan itu hanya menerima upah Rp1.500 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp2.500 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hal itu dikatakan Kadis Nakertrans Halsel Dr. Daud Djubedi. Daud mengemukakan terkait berita media segmen.co.id, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.
Daud bilang, telah memerintahkan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Kerja (PHI) Disnaker Halsel untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Setelah membaca berita, saya langsung menghubungi Kepala Bidang PHI untuk segera menindaklanjuti kebenaran informasi dari media tersebht,” ungkap Daud kepada Redaksi Segmen, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya Disnaker Halsel telah mengambil langkah, hari ini sudah turun ke SPBU milik PT. Babang Raya di Kota Labuha dan Desa Babang Kecamatan Bacan Timur untuk lakukan langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami turun ke lapangan SPBU milik Babang Raya untuk dilakukan pengecekan serta langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Daud.
Pihaknya, menjelaskan Disnakertrans Halsel tidak akan tinggal diam jika ada pengaduan terkait gaji kariawan yang tidak sesuai dengan UMP oleh pihak perusahan tertentu.
“Nanti yang turun itu Bidang PHI Nakertrans Halsel. Intinya kami tidak tinggal diam terhadap pembayaran upah kariawan dibawa UMP,” tegasnya.
Pihak Redaksi Segmen juga menyentil sebagian karyawan SPBU PT. Babang Raya yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Daud menegaskan tentunya Disnaker Halsel telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dan jika ada temuan maka ada sanksi tegas yang menanti PT. Babang Raya.
“Jika pengecekan lapangan ada temuan maka sudah pasti sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada PT. Babang Raya,” tandasnya mengakhiri.
Sementara Ade Hi Soleman Diretur Utama PT. Babang Raya belum berhasil di konfirmasi. Padahal pesan konfirmasi telah dilayangkan Redaksi Segmen Via nomor WhatsApp 62 812-4140-XXX dan +62 822-9354-XXX namun Ade Hi Soleman enggan memberikan tanggapan.
Hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU PT. Babang Raya.(red)












