Pemda Halsel Bakal Sanksi PT. Babang Raya, Izin Operasi Terancam

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sadam Hadi|Segmen

Gambar ilustrasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ancam SPBU milik PT. Babang Raya atas dugaan pembayaran gaji kariawan dibawa Upah Mimimum Provinsi (UMP).

Pasalnya SPBU milik PT. Babang Raya itu sudah puluhan tahun beroperasi namun pembayaran gaji kariawan masih dibawa UMP.

Upah kariawan SPBU yang bekerja kurang lebih 360 jam setiap bulan itu hanya menerima upah Rp1.500 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp2.500 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hal itu dikatakan Kadis Nakertrans Halsel Dr. Daud Djubedi. Daud mengemukakan terkait berita media segmen.co.id, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.

Baca Juga :  Belum Diresmikan Plafon Lapak UMKM Milenial Ambruk

Daud bilang, telah memerintahkan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Kerja (PHI) Disnaker Halsel untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah membaca berita, saya langsung menghubungi Kepala Bidang PHI untuk segera menindaklanjuti kebenaran informasi dari media tersebht,” ungkap Daud kepada Redaksi Segmen, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya Disnaker Halsel telah mengambil langkah, hari ini sudah turun ke SPBU milik PT. Babang Raya di Kota Labuha dan Desa Babang Kecamatan Bacan Timur untuk lakukan langkah sesuai peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami turun ke lapangan SPBU milik Babang Raya untuk dilakukan pengecekan serta langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Daud.

Pihaknya, menjelaskan Disnakertrans Halsel tidak akan tinggal diam jika ada pengaduan terkait gaji kariawan yang tidak sesuai dengan UMP oleh pihak perusahan tertentu.

Baca Juga :  KKG di MIN 3 Pulau Makian Resmi Dibuka Kasubag TU Kemenag Halsel

“Nanti yang turun itu Bidang PHI Nakertrans Halsel. Intinya kami tidak tinggal diam terhadap pembayaran upah kariawan dibawa UMP,” tegasnya.

Pihak Redaksi Segmen juga menyentil sebagian karyawan SPBU PT. Babang Raya yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Daud menegaskan tentunya Disnaker Halsel telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dan jika ada temuan maka ada sanksi tegas yang menanti PT. Babang Raya.

“Jika pengecekan lapangan ada temuan maka sudah pasti sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada PT. Babang Raya,” tandasnya mengakhiri.

Sementara Ade Hi Soleman Diretur Utama PT. Babang Raya belum berhasil di konfirmasi. Padahal pesan konfirmasi telah dilayangkan Redaksi Segmen Via nomor WhatsApp 62 812-4140-XXX dan +62 822-9354-XXX namun Ade Hi Soleman enggan memberikan tanggapan.

Baca Juga :  PT Wanatiara Persada Sumbang 1.200 Liter BBM ke Desa Madopolo

Hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU PT. Babang Raya.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB