Pemda Halsel Kucurkan 56 Miliar Bayar Gaji PPPK

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Nur Kepala BPKAD Halsel (dok//damos)

Muhammad Nur Kepala BPKAD Halsel (dok//damos)

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kucurkan 56 miliar anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 56 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025.

“Gaji PPPK sudah diapakan anggarannya sebesar 56 miliar DAU sg yang dialokasikan anggaran gaji PPPK,” kata Muhammad Nur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halsel, Kamis (29/05).

Muhammad Nur bilang, saat ini Pemkab Halsel menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu orang. Kemudian, pelaksanaan tes tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK), sementara yang tahap II sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil kelulusan.

Baca Juga :  Usai Debat di KompasTV Usman Sidik Temui Mentri Ida Fauziyah

”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,” katanya.

Eks Kadis Perindag Halsel ini menjelaskan, pembayaran gaji PPPK disesuaikan dengan Terhitung Masa Tugas (TMT), sehingga ketika TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September.

”Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran Rapel. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT nya terbit September, maka pada September nanti mereka sudah terima gaji PPPK, tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,” tandas mantan Kapala Bappeda Halsel itu.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB