LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi tutup dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Labuha.
Penutupan itu pasca ditemukannya transaksi jual beli Minuman Keras (Miras) secara bebas di areal Cafe atau diskotik tersebut.
THM itu adalah Cafe Bungalow 02 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan. Mulai 14 April 2024 Cafe Bungalow 02 tidak lagi beroperasi lantas izin nya sementara ini dibekukan.
Cafe milik Tiongsan pengusaha berdarah Tionghoa itu terpaksa izin operasinya dibekukan oleh Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel karena melanggar ketentuan.
Tiong San sendiri memiliki tiga Cafe yakni Cafe Bungalow 01 di Desa Marabose dan Cafe Bungalow 02 dan 03 di Labuha.
Menariknya, dua daei tiga Cafe milik Tiong San itu terpaksa ditutup oleh DPM-PTSP Halsel selaku dinas tehnis yang memberikan izin THM.
Bungalow 02 ditutup sementara waktu berbeda dengan Cafe Bungalow 03 yang ditutup permanen.
Hal itu diungkapkan Kepala DPM-PTSP Halsel Nasir Koda kepada segmen.co.id, diruang kerjannya, Senin (14/04).
Nasir mengatakan baru saja melakukan rapat bersama Satpol-PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindag serta Dinas Pariwisata Halsel di kantor DPM-PTSP Halsel.
Dalam rapat itu pembahasan terkait dengan THM yang akhir-akhir ini melakukan berbagai pelanggaran.
Dari hasil rapat tadi disimpukam bahwa dari Cafe Bungalow 02 dibekukan izinnya sementara waktu kemudian Bungalow 03 ditutup permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).
“Untuk Cafe Bungalow 02 ditutup sementara. Kalau Cafe Bungalow 03 tutup permanen karena tidak memiliki PBG saatembangun,” kata Nasir.
Menurutnya, bangunan dan gedung Cafe Bungalow 03 dibangun pada areal resapan air sehingga Pemerintah Halsel tidak bisa memberikan PBG.
“Lokasi itu areal resapan air sehingga tidak bisa keluarkan PBG karena itu pelanggaran,” tandanya.
Lebih jauh lagi, besok Selasa 15 April 2025 ini akan bersama-sama dengan dinas terkait lainnya turun untuk menertibkan bangunan yang diduga ilegal tersebut.
Bangunan ilegal itu segera dikosongkan dan tidak bole lagi difungsikan untuk selamanya.
“Besok kita turun tertibkan Bungalow 03 di Labuha,” tandanya.
Sementara Tiong San pemilik Cafe Bungalow 02 dan 03 masih dalam upaya konfirmasi. Hingga berita ini naikan belum ada keterangan resmi dari Tiong San.(red)












