Pemkab Halsel Rancang APBD 2026 Rp 3,1 Triliun

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), proyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp 3,1 triliun atau 3.148.759683.500.

Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin saat membacakan pidato pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, dalam sidang paripurna di DPRD berharap dokumen yang disampaikan ini dapat menjadi acuan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan lanjutan.

Helmi menjelaskan, rancangan KUA-PPAS 2026 yang disampaikan kepada DPRD terdiri dari proyeksi pendapatan transfer sebesar Rp 1,446 triliun, kemudian belanja daerah Rp 1,702 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 250 miliar.

“Untuk mewujudkan Visi-Misi, kami menetapkan tema pembangunan yaitu, transformasi agromaritim dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung peningkatan sumber daya manusia dan penurunan kemiskinan,” jelasnya, Sabtu 12 September 2025.

Baca Juga :  Kajati Maluku Utara Tinjau Obvit di Pulau Obi

Sementara Wakil Ketua DPRD Halsel, Fadila Mahmud saat memimpin sidang menyampaikan, setelah menerima dokumen KUA-PPAS APBD 2026, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

”Dokumen KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas bersama tim Banggar dan TAPD,” pungkasnya.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB