LABUHA – PT. Harita Group paska keberatan terhadap pembangunan jalan stategis nasional di Pulau Obi menuai kritikan. Sikap perusahan Nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu, kini menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kecaman serta protes terhadap sikap PT Harita Gruop yang dianggap tidak pro terhadap warga dimana di daerah perusahan tersebut beroperasj kini datang dari Forum Pemuda Peduli Obi (FPPO).
Protes FPPO bukan hanya melontarkan kata-kata, tetapi FPPO turun langsung menyuarkan melalui demonstrasi. Puluhan masa aksi yang tergabung dalam FPPO itu mendesak DPRD Halsel untuk ‘warning’ pihak PT Harita Group.
Kordinator lapangan Brayen Lajame mengemukakan, aksi protes digelar didepan kantor Perwakilan PT Harita Group di Desa Tomori, Kecamatan Bacan dan kantor DPRD Halsel untuk menindaklanjut keberatan PT. Harita terhadap program pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Jembatan Nasional (BPJN) Wilaya Malut.
“Aksi moril ini merupakan responsif FPPO memberikan dukungan pembangunan jalan strategis nasional di Obi. Serta mendesak pihak PT Harita Group juga ikut mendukung,” kata Hatim kepada segmen.co.id Kamis (08/04).
Brayen bilang seharusnya kehadiran PT. Harita Group di Pulau Obi menjadi pioner peningkatan SDM maupun mendorong pembangunan infrastruktur yang utama dan transparan, tanpa harus timbang-timbang bagi kesejateraan masyarakat Pulau Obi.
“Namun kenyataanya berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, justru PT Harita Group menolak program percepatan pembangunan jalan strategis Nasional di kawasan industri di Pulau Obi dengan alasan memasuki wilayah pertambangan PT
Harita,” tegas Brayen.
Sementara salah satu orator Hatim Kailul dalam orasinya mengatakan, program itu sebua kebijakan pemerintah pusat, yang telah dituangkan melalui Perpres 109 tahun 2020, tentang rencana Pulau Obi dijadikan kawasan Startegis Nasional pada tahun 2021.
Dia menduga, penolakan PT. Harita Group adalah bentuk perlawanan terhadap Kedaulatan Rakyat Indonesia. Terlebih khusus kedaulatan Masyarakat Pulau Obi. Sebab UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, telah menegaskan bahwa ‘Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’ itu artinya wilayah pertambangan PT. Harita, adalah wilayah izin pengelolaan bahan galian nikel, bukan hak kepemilikan atas tanah Negara yang ada di Pulau Obi.
“Oleh sebab itu pihak Harita tidak harus beralasan menolak agenda Negara dalam pembangunan jalan strategis Nasional lingkar Obi,” beber Hatim.
Ketua Presidium LMND Halsel itu menjelaskan, bersama masyarakat Obi bahwa jalan lingkar Obi pada prinsipnya, mempermudah transportasi dalam meningkatkan pelayanan distrubsi barang dan jasa demi menunjang pertumbuhan ekonomi serta, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan secara kolektif.
Lebih jauh lagi, Hatim mengatakan penolakan PT. Harita Group terhadap percepatan pembangunan jalan adalah bentuk ketidak pedulian terhadap kesejateraan Masyarakat Obi dan upaya mengkebiri keadilan pembangunan yang dikontribusikan oleh Pemerintan Pusat, padahal sumberdaya alam Pulau Obi telah habis di keruk PT Harita Group.
Menanggapi aksi tersebut Perwakilan DPRD Halsel melalui Anggota Komisi III, Mohtar Sumaila mengatakan, secara insitusi memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah ousat untuk percepatan pembangunan wilaya insustri di Pulau Obi.
“Internal DPRD secara institusi memberikan dukungan penuh program pemerintah pusat pembangunan jalan strategis nasional dilaksanakan di Pulau Obi, sesuai rapat lintas Komisi di DPRD Halsel,” akui Mohtar.
Lebih lanjut Mohtar menyebutkan PT Harita Group harus tunduk dan partisipatif mendorong percepatan pembangunan jalan strategis Nasional dengan baik.
Mohtar menegaskan jika PT Harita Group menghalangi maka kedepan selaku putra Pulau Obi tidak bisa menjamin apa yanh terjadi nanti. “Jika menghalangi pergerakan rakyat Obi apa yang terjadi nanti,” tegas Ketua PAN Halsel itu.
Sementara itu Humas PT Harita Group Handi ketika dikonfirmasi mengatakan PT Harita Group tidak seperti yang dituduhkan massa aksi FPPO dan sikap DPRD Halsel.
“Yang penting kita nggak seperti yang dituduhkan,” kata Handin memalui aplikasi tukar pesan (WhatsApp) Kamis (08/04).
Handin tak memberi tanggapan panjang terkait tuntutan massa aksi FPPO dan sikap DPRD Halsel. Menurutnya PT Harita Group tetap mendukung program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Pulau Obi.(red)












