LABUHA – Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara perintahkan DPMD periksa 7 kepala desa (Kades).
Ketuju Kades itu terlibat dalam kasus dugaan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) atau Cafe.
Sebelumnya juga sejumlah kepala desa telah diperiksa. Dan terbaru 7 kepala desa ini pekan depan akan diperiksa oleh DPMD Halsel.
“Saya sudah perintahkan DPMD untuk periksa mereka,” kata Bupati Halsel Bassam Kasuba ketika dikonfirmasi segmen.co.id, Kamis (25/07).
Bassam bilang, bilang dalam pemeriksa terbukti maka diberikan sanksi. Sanksi itu kata Bassam mulai dari sanksi ringan sedang hingga berat yaitu berupa pemecatan.
“Kita berikan sanksi bisa ringan sedang hingga berat itu berupa pemecatan,” tegas Bassam.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Halsel Iksan Mursid mengaku telah melayangkan panggilan kepada 7 kepala desa itu. Jadwal pemeriksaan akan dilakukan mulai pekan depan.
“Iya kita sudah panggil, Minggu depan kita periksa mereka,” tandasnya.
Menurut Iksan untuk Kades yang dipanggil agar kooperatif sehingga bisa dimintai klarifikasi terkait kasus konsumsi Miras di Cafe.
Untuk diketahui selain 7 Kades pekan depan ini bakal diperiksa, DPMD Halsel juga menjadwalkan pemanggilan 3 Kades pesisir Gane.
Ketiga Kades bakal dipanggil dan diperiksa dengan kasus yang sama yakni diduga telah melakukan pelanggaran berupa mabuk di Cafe.(red)












