Polda Malut Bidik Pemilik Cyanida di Halsel

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Alfis Suhaili Direskrimsus Polda Maluku Utara. (Foto:Istimewa)

Kombes Pol Alfis Suhaili Direskrimsus Polda Maluku Utara. (Foto:Istimewa)

TERNATE – Peyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menindak tegas pemilik bahan kimia di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Direskrimsus Polda Malut melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipitider) sudah melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti (Pulbaket) adanya bahan kimia berjenis Cyianida yang dimasukan di Halsel baru-baru ini.

Direskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada mengatakan saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan keberadaan bahan kimia terlarang berjenis Cyianida yang di pasok masuk ke Halsel.

“Betul kami dapat informasi tentang adanya Cyanida yang pasok masuk di kabupaten Halsel. Untuk itu, tim Subdit IV bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih melakukan Pulbaket dilapangan,” ujar Alfis, di Ternate, Sabtu (17/01/2021).

Baca Juga :  Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi

Disentil dugaan informasi pemasokan bahan kimia Cyianida ini untuk digunakan pada lokasi pertambangan rakyat ilegal di salah satu Desa ternama di Kabupaten Halsel, Alfis mengaku sementara menelusuri dugaan tersebut sejak 2020 kemarin.

“Intinya masalah ini tim masih mendalaminya,” akunya.

Lanjutnya, pihaknya dalam mengungkap hal tersebut, sudah memulai melakukan penelusuran sampai menerjunkan penyidik untuk Pulbaket di Halsel.

“Sekarang penyidik masih berpedoman, pada prinsip alat bukti yang akan dikumpulkan,” jelasnya.

Lebih jauh lagi Alfis menyebut jika dalam Pulbaket itu memenuhi, maka kasus ini akan dinaikan ke Penyidikan. “Penyidik temukan alat bukti yang cukup dan terdapat pelanggaran, akan dilakukan penyidikan,” tandas Alfis. Sembari menyebut segera akan mencari informasi dari masyarakat lebih jauh lagi terkait keberadaan barang terlarang itu.(Dam)

Baca Juga :  Bupati Halsel Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB