Polemik Tak Mendasar, Demokrat Fokus Konsolidasi dan Koalisi

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Tahir. (foto:istimewa)

TERNATE, SG – Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara (Malut) Hendrata Thes, sempat jadi polemik internal.

Hendrata Thes sebelumnya menyatakatan bahwa Ketua Dewan Pimpinam Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Ternate Abdullah Tahir yang juga Wakil Wali Kota Ternate aktif, akan diberi sanksi oleh pengurus Pusat Partai Demokrat atas dugaan permainan Game Ludo disaat jam kerjanya.

Isue liar permainan ludo itu sudah sempat diklarifikasi oleh Abdullah Tahir kepada DPP Demokrat secara lisan, yang menyebutkan saat dirinya bermain Ludo sudah di atas jam kerja (17.30). Hal itu sudah di utarakan oleh salah satu pengurus DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand menyebut permainan Ludo yang dilakukan Wawali Ternate Abdullah Tahir meruoakan hal biasa tak perlu harus dibesar-besarkan lagi. Dia juga menegaskan Abdulah Tahir akan diberi sanksi oleh DPP adalah pernyataan yang sangat prematur. “Abdullah Tahir akan mendapat sanksi, merupakan pernyataan itu prematur dan mendahului mekanisme yang berlaku di DPP Partai Demokrat,” ujar Ferdinand kepada segmen.co.id belem lama ini.

Baca Juga :  Awas! ada Dugaan Mafia Izin Amdal di Disperkim-LH Halsel

” DPP Partai Demokrat itu ada Komisi Pengawas dan Majelis Tinggi yang berfungsi mengawasi dan menyidangkan terkait pelanggaran kode etik partai,” tegas Ketua Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendengar bahwa yang bersangkutan dipanggil oleh dewan kehormatan partai, dan kita belum bisa memastikan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi karena prosesnya belum berjalan. ” Jadi masalah sanksi itu nggak ada, nggak ada itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ferdinand mengungkapkan, jika ada pelaporan ke DPP akan penyelidikan, tentunya diminta klarifikasi dari pihak terlapor maupun pelapor, dan itu akan diputuskan oleh lembaga berwenang apakah yang besangkutan melanggar etik atau tidak.

Ferdinand menegaskan, jika melihat dari elektabilitas Abdullah Tahir bisa saja terjadi persaingan dalam politik, pihaknya akan mendalami apakah ada motif-motif tertentu.

Baca Juga :  Tiga Wartawan Kabupaten Kepung Weda, Tuan Rumah Disebut Ringan

” Intinya apa yang disampaikan ketua DPD Malut Hendrata tidak berdasar dan mendahului keputusan resmi partai, karena keputusan itu ada di dewan kehormatan terkait sidang etik,” jelasnya.

” Saya mau bilang, pak haji Abdulah Tahir adalah kader terbaik kami di Ternate yang juga sebagai incumbent Wakil Walikota yang berprestasi di pemerintahan dan keberhasilan memimpin partai, saat pak AHY berkunjung ke Ternate kan yang mendampingi pak haji Abdullah, beliau memfasilitasi kegiatan kunjungan AHY, dan semua itu terkafer, loyalitas dan perhatian pak haji Abdullah sangat tinggi ini juga menjadi catatan penting begitu,” ungkapnya.

Sudah pasti Partai Demokrat miliki mekanisme penjaringan calon kepala daerah, dan Abdullah Tahir sangat mungkin dan layak diusung oleh partai demokrat.

Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ternate Abdullah Tahir mengatakan, Demokrat Kota Ternate saat ini fokus koalisi dan konsolidasi pemenangan dalam Pilwako nanti. Polemik yang berkembang di internal Demokrat pihaknya menyerahkan ke DPP, sebab Demokrat punya mekanisme pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Halsel Sabet Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik 2021 Terbaik se-Malut

” Kita mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, Demokrat punya mekanisme dan itu ranahnya DPP, kita serahkan ke DPP,” kata Abdullah Tahir kepada segmen.co.id, Jumat (10/8).

Mantan anggota dewan dua periode itu menyerahkan polimik internal kepada DPP. Lantas DPP lebih berhak memutuskan, dia tetap fokus konsolidasi dan koalisi untuk maju di Pilwako tahun 2020 nanti. Apalagi sementara sudah ada partai politik yang melakukan penjaringan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.

Sekedar diketahui Abdullah Tahir pekan kemarin suda mendaftarkan diri di Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Calon Wali Kota Ternate periode 2020-2025.(van)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB