![]() |
| Masyarakat saat adu mulut dengan pendamping didepan kantor Desa Orimakurunga. Foto:van//segmen.co.id |
Rencana Musawara Desa (Musdes) khusus penetapan penerimaan Bantuan Tunai Langsung masyarakat Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan yang kena dampang Pandemi Covid 19 Ahad (7/6/2020) nyaris ricuh.
Masyarakat Orimakurunga menolak Musdes dilakukan pada Ahad (7/6/2020). Padahal rencana Musdes itu bakal langsung dihadiri empat pendamping yaitu pendamping desa, pendamping kecamatan, pendamping kabupaten dan Koordinator Pendamping Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kesepakatan Musdes sebelumnya bakal dilakukan pada Senin (8/6/2020) namun pemerintah desa tiba saat tiba akal tanpa mengkordinasikan kembali dengan masyarakat dan massa aksi langsung mengundang empat pendamping untuk melakukan Musdes pada Minggu (7/6/2020).
Sempat adu mulut antara masyarakat dengan empat pendamping hingga membuat masyarakat kembali mengepung kantor desa akan tetapi situasi masih dalam kewajaran. Mereka sempat meneriaki pendamping dan Pemdes Orimakurunga gagal paham apabila melanjutkan Musdes karena Musdes apapun itu adalah agenda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan Pemdes.
Salah satu mahasiswa Mudafar Hi Din mengatakan dengan tegas menolak Musdes ini karena
diluar kesepakatan masyarakat dengan pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orimakurunga sebelumnya. “Kami dengan tegas menolak Musdes hari minggu, karena diluar kesepakatan sebelumnya,” kata Mudafar, Ahad (17/6/2020).
![]() |
| Beberapa pendamping hendak menuju kantor Desa Orimakurunga. Foto:van//segmen.co.id |
Mudafar bilang aksi jilid empat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Orimakurunga pekan lalu terkait polemik data BLT dan tidak transparansi APBDes 2017-2019 oleh Pemdes berakhir dengan pemalangan kantor desa selama beberapa hari namun hal itu telah mendapat solusi atas mediasi pihak kepolisian dari Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Halsel yang dipimpin langsung Kasat Binmas La Ode Arfa.
Mediasi itu lanjut Mudafar, melahirkan suatu kesepakatan antara massa aksi bersama masyakat setempat dengan Pemdes dan BPD yaitu Musdes dilakukan pada Jumat (5/6/2020) dengan syarat hadirkan Masni Sangaji selaku Pendamping Kecamatan Kayoa Selatan dan Marga sebagai Pendamping Desa Orimakurunga, tetapi dengan adaanya satu dan lain hal di pandemi ini sehingga Musdes harus di sepekati kembali pada Senin (8/6/2020).
“Alasan kami tolak Musdes hari ini karena kami menduga ada unsur kesengajaan berupa persekongkolan Kepala Desa Orimakurunga Bahmid Hi Syukur mengundang empat pendamping tanpa berkoordinasi dengan kami,” ungkap mantan Ketua IPPMOR 2018 itu.
Dia mempertanyakan alasan apa?. Sehingga Pemdes lalai dalam kesepakatan bersama, walaupun ini masalah sepeleh, ulah pemimpin yang tidak memiliki komitmen seperti ini yang membuat polemik di Desa Orimakurunga, seperti tidak ada data miskin penerima BLT hingga tidak transparansinya APBdes tiga tahun belakangan ini.
Menurutnya Pendamping Desa hingga koordinator pendamping Provinsi Malut harus mengawal hak rakyat Desa Orimakurunga sesuai yang diamatkan dalam undang-undang desa yaitu masyarakat ikut menikmati ADD dan DD. Hal itu berbeda kata Mudafar karena masyarakat Orimakurunga belum menikmati sepenuhnya ADD dan DD selama Bahmid Syukur menjabat Kades.
![]() |
| Hendak dimediasi namun tidak membuakan hasil, masyarakat tetap menolak. Foto:van//segmen.co.id |
Dirinya menegaskan ketidak transparan APBdes 2017-2019 itu juga merupakan kelalayan pendamping. “Pendamping harus kerja jujur karena dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Orimakurunga tiga tahun ini ikut direstui pendamping desa hingga pendamping provinsi,” tegas aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Demokrasi (GMNI) Cabang Kota Ternate itu. Sembari menyebut wajib hukumnya Kementrian Desa Repoblik Indonesia segera melakukan evaluasi serta perombakan besar-besaran terhadap pendamping di Halmahera Selatan khususnya pendamping Kecamatan Kayoa Selatan dan Pendamping Desa Orimakurunga.
Mahasiwa Fakutas Hukum Universitas Khairun Ternate itu menduga ada kong kali kong juga dilakukan dilakukan dari tingkat desa hingga instansi terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel sehingga kedok dan ulahnya pejabat publik tingkat desa masih tertutup rapih.
“Pemdes Orimakurunga sejak lama bersekongkol dengan DPMD dan Inspektorat Halsel karena banyak hal di Orimakurunga yang sangat tidak wajar belum terbuka ke bublik,” aku Mudafar. Maka dari itu dia meminta dengan tegas penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan jangan lagi masuk angin seperti DPMD, Inspektorat dan Pendamping sehingga bisa membongkar aktor perampokan ADD dan DD di Orimakurunga yang merugikan negara hingga ratusan juta.(van/red)














