Sejak 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor nikel mentah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut di dalam negeri. Tujuannya adalah memicu efek pengganda yang lebih besar dari sektor sumber daya alam, khususnya nikel, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha membangun ekosistem baru industri nikel dalam negeri dengan tujuan hilirisasi produk akhir nikel yang diproduksi oleh Indonesia. Area pertambangan dan kawasan industri nikel terkonsentrasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional Indonesia sejak tahun 2020. Hilirisasi industri ini telah menghasilkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara hingga dua digit persentase, jauh di atas rata-rata nasional. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan juga meningkat drastis akibat hilirisasi tersebut.
Namun demikian, data tersebut baru terlihat secara deskriptif saja. Untuk melihat kondisi tersebut lebih dalam, khususnya melihat dampak aktivitas pertambangan dan hilirisasi bagi kondisi perekonomian dan pembangunan wilayah, serangkaian metode ilmiah dengan pendekatan ekonomi, geografi kewilayahan, dan hukum digunakan untuk melihat dampak secara lebih dalam operasional aktivitas pertambangan dan hilirisasi bagi perekonomian dan kewilayahan. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Studi Energi memandang perlu untuk melaksanakan penelitian tentang Evaluasi Dampak Ekonomi dan Perkembangan Wilayah Aktivitas Pertambangan dan Hilirisasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Zarnawi Sangaji, S.E., M.Ec.Dev, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana BAPPELITBANGDA Kabupaten Halmahera Selatan yang juga alumnus Magister Ekonomika Pembangunan UGM, terdapat tiga aspek penting yang menjadi fokus penelitian PSE UGM dimaksud, yaitu:
- 1. Dampak ekonomi aktivitas hilirisasi nikel di Pulau obi;
- 2. Dampak aktivitas hilirisasi nikel di Pulau obi terhadap pengembangan wilayah; dan
- 3. Pemenuhan ketentuan regulasi terkait pemberdayaan masyarakat.
Mengacu pada hasil penelitiannya, PSE UGM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Poin 1: Sinkronisasi program Pemda dan program pemberdayaan masyarakat oleh badan usaha, dengan rekomendasi yaitu *penerbitan Perda CSR sebagai landasan pembentukan Tim Pelaksana TJSL dan penyelenggaraannya (Referensi praktik: Perda Kaltim 3/2013 jo. Perda Kaltim 14/2016).
Poin 2: Kebijakan mendukung sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, dengan rekomendasi sebagai berikut:
1) Sosialisasi dengan menggandeng perguruan tinggi untuk, penguatan pemahaman pentingnya Pendidikan Tinggi, termasuk pemahaman kebutuhan _skilled labour_ pada aktivitas hilir pertambangan.
2) Kerja sama dengan prominent universities di Indonesia untuk meningkatkan daya tarik atau membuka opsi kebebasan memilih institusi kepada kandidat penerima beasiswa. Alternatif: optimalisasi eksistensi balai pelatihan kerja, sebagai opsi bagi yang tidak memungkinkan mengejar pendidikan tinggi dengan program pelatihan disesuaikan potensi daerah.
Poin 3 dan 4: Kebijakan merespons peningkatan standar biaya hidup dan suplai barang/jasa, dengan rekomendasi sebagai berikut:
1) Pemkab Halmahera Selatan dapat membentuk regulasi pemberian insentif dan kemudahan terhadap usaha produktif (terutama kebutuhan pokok) untuk menstimulus pertumbuhan usaha produktif di masyarakat. Insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, antara lain (namun tidak terbatas): bantuan modal, kemudahan perolehan lahan produktif, dan fasilitasi pelatihan. (Referensi praktik: Perda Prov. Jambi 3/2023 dan Perda Kab. Klaten 2/2022)
2) Mendorong terbentuknya sektor usaha baru (seperti transportasi/pengangkutan). Dalam hal ini, Pemda harus dapat memetakan peluang pengembangan usaha yang mendukung berkembangnya hilirisasi dan membuka lapangan pekerjaan yang inklusif bagi masyarakat.
Poin 5: Kebijakan dukungan peningkatan manfaat aktivitas hilirisasi pertambangan, dengan rekomendasi yaitu pemberian insentif terhadap pajak daerah (baik pengurangan maupun pembebasan) melalui Perkada pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk pelaku usaha hilirisasi. Pemberian insentif diharapkan mendorong lebih banyak investasi pada sektor non-pertambangan sehingga tercipta diversifikasi sumber PAD. Terdapat kurang lebih 11 jenis pajak daerah (provinsi dan kabupaten) yang dapat diberikan insentif oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemberian insentif ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi industri hilirisasi dapat berkembang secara stabil.
Hasil penelitian tersebut telah dipublikasikan pada Hari Senin, 15 Juli 2024 di Gedung Rektorat UGM yang dihadiri oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Menurut Bupati, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online segmen.go.id, bahwa hasil kajian PSE UGM ini dapat menjadi input penting agar investasi pertambangan dan hilirisasi di Halsel memberi dampak positif ke masyarakat Pulau Obi khususnya dan Halsel pada umumnya. Kajian ini juga akan mengatasi dampak negatif yang mengikuti dalam berbagai kegiatan ekonomi dan investasi.(red)












