 |
| Polres Halsel. Foto//istimewa |
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menindak lanjuti laporan kasus dugaan perampasan dokumen desa oleh oknum mahasiswa dan masyarakat Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta. Perampasan dokumen itu dilakukan oknum mahasiswa dan masyarakat setempat bersamaan saat demontstrasi alias aksi terkait penyaluran bantuan tunai langsung belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto mengatakan tindakan perampasan dokumen desa yang dilakukan oleh oknum-oknum masa aksi itu sudah melanggar hukum dan itu bisa masuk pada pidana. Perlu diketahui bahwa dokumen desa itu bukan milik masa aksi, akan tetapi kenapa harus di rampas pada saat aksi penuntutan transparansi penayaluran bantual tunai langsung.
“Kalau demo penuntutan penyaluran bantuan tunai langsung jangan lagi melakukan perampasan dokumen itu sama halnya mencuri milik orang lain,” Dwi Gastimur Wanto kepada wartawan, Jumat (19/06/2020).
Sambunya, perampasan dokumen desa itu sama halnya seperti perampokan atau pencurian. Kalau itu barang milik orang lain, kecuali itu dokumen bisa dilihat semua orang.
“Kan bisa di minta baik-baik kenapa harus di rampas,” kesalnya.
Lanjut Dwi, kasus parampasan dokumen desa itu minggu depan bakal di tindaklanjuti. “Intinya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Van)