Polisi Tindaklanjuti Kasus Perampasan Dokumen Desa Tawa

Jumat, 19 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halsel. Foto//istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menindak lanjuti laporan kasus dugaan perampasan dokumen desa oleh oknum mahasiswa dan masyarakat Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta. Perampasan dokumen itu dilakukan oknum mahasiswa dan masyarakat setempat bersamaan saat demontstrasi alias aksi terkait penyaluran bantuan tunai langsung belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto mengatakan tindakan perampasan dokumen desa yang dilakukan oleh oknum-oknum masa aksi itu sudah melanggar hukum dan itu bisa masuk pada pidana. Perlu diketahui bahwa dokumen desa itu bukan milik masa aksi, akan tetapi kenapa harus di rampas pada saat aksi penuntutan transparansi penayaluran bantual tunai langsung.
“Kalau demo penuntutan penyaluran bantuan tunai langsung jangan lagi melakukan perampasan dokumen itu sama halnya mencuri milik orang lain,” Dwi Gastimur Wanto kepada wartawan, Jumat (19/06/2020).
Sambunya, perampasan dokumen desa itu sama halnya seperti perampokan atau pencurian. Kalau itu barang milik orang lain, kecuali itu dokumen bisa dilihat semua orang. 
“Kan bisa di minta baik-baik kenapa harus di rampas,” kesalnya.
Lanjut Dwi, kasus parampasan dokumen desa itu minggu depan bakal di tindaklanjuti. “Intinya kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Van)
Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke 75, Polres Halsel Bagi Sembako ke Warga

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB