Polres Halsel Belum Tahan Tersangka Rosida HRD PT. GMM

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Polres Halmahera Selatan Maluku Utara

Foto Kantor Polres Halmahera Selatan Maluku Utara

LABUHA – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Rosida DG Hanafi, pejabat Human Resource Development (HRD) di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) Rosida sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025.

Berdasarkan dokumen resmi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halsel menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Rosida untuk pemeriksaan pada 23 September 2025 pukul 14.00 WIT kemarin.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Danrem 152 Babullah Kunjungi PT Wanatiara Persada, Apresiasi Kontribusi Perusahaan Nikel di Malut

Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halsel Yudi Pilo, membenarka terkait penyidik belum dilakukan penahanan terhadap terdangka penganiayaan Rosida karena selama penyidikan bersangkutan bersangkutan kooperatif.

“Iya tersangka Rosida selama kasus berlangsung dia kooperatif,” kata Yudi.

Menurutnya, dengan pertimbangan itu Penyidik Tipidum Sat-Reskrim Polres Halsel belum menahan Rosida di Sel Tahanan.

“Kita pertimbangan itu sehingga belum ditahan,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Yudi menambahkan walaupun tersangka Rosida belum ditahan namun kasusnya mulai di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel

Sementara Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rizaldy Pasaribu mengatakan bahwa Rosida ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Nanik Triani Purwati.

Namun, kata Rizaldy, pihaknya belum menahan tersangka dikarenakan Polres setempat tidak ada sel tahanan perempuan.

Baca Juga :  Relawan BASMI Terbentuk di 3 Dapil for Senyum Halsel Berkelanjutan

“Disini tidak ada sel tahanan perempuan harus kita titipkan di Lapas kelas III Labuha. Kalau kita titipkan di Lapas tapi ketika ada apa-apa (terjadi sesuatu) tetap tanggungjawab kita Polres karena dia tergabung dengan Napi lain, makanya kita tidak lakukan penahanan,” kata Rizaldi kepada awak media belum lama ini.

Lebih lanjut, Rizaldy menjelaskan, pelimpahan berkas kasus 351 tersangka Rosida telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Pihak menunggu tindak lanjut dari Kejari setempat.

“Suda ditetapkan tersangka, berkas suda kita kirim. Menunggu P21 dari Jaksa, baru tahap 2 penyerahan tersangka,” sambungnya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB