LABUHA – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Rosida DG Hanafi, pejabat Human Resource Development (HRD) di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) Rosida sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025.
Berdasarkan dokumen resmi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halsel menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Rosida untuk pemeriksaan pada 23 September 2025 pukul 14.00 WIT kemarin.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halsel Yudi Pilo, membenarka terkait penyidik belum dilakukan penahanan terhadap terdangka penganiayaan Rosida karena selama penyidikan bersangkutan bersangkutan kooperatif.
“Iya tersangka Rosida selama kasus berlangsung dia kooperatif,” kata Yudi.
Menurutnya, dengan pertimbangan itu Penyidik Tipidum Sat-Reskrim Polres Halsel belum menahan Rosida di Sel Tahanan.
“Kita pertimbangan itu sehingga belum ditahan,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Yudi menambahkan walaupun tersangka Rosida belum ditahan namun kasusnya mulai di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel
Sementara Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rizaldy Pasaribu mengatakan bahwa Rosida ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Nanik Triani Purwati.
Namun, kata Rizaldy, pihaknya belum menahan tersangka dikarenakan Polres setempat tidak ada sel tahanan perempuan.
“Disini tidak ada sel tahanan perempuan harus kita titipkan di Lapas kelas III Labuha. Kalau kita titipkan di Lapas tapi ketika ada apa-apa (terjadi sesuatu) tetap tanggungjawab kita Polres karena dia tergabung dengan Napi lain, makanya kita tidak lakukan penahanan,” kata Rizaldi kepada awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, Rizaldy menjelaskan, pelimpahan berkas kasus 351 tersangka Rosida telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Pihak menunggu tindak lanjut dari Kejari setempat.
“Suda ditetapkan tersangka, berkas suda kita kirim. Menunggu P21 dari Jaksa, baru tahap 2 penyerahan tersangka,” sambungnya mengakhiri.(red)












