LABUHA – Pelimpahan berkas dua tersangka ditangani Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara belum lengkap.
Kejaksaan Negeri Halsel terpaksa kembalikan kedua berkas tersangka. Kedua tersangka itu diantara Rosida Hanafi HRD PT. GMM dan Kepala Desa Toin Kecamatan Botanglomang Fahmi Taher.
Kasi Pidum Kejari Halsel Indra membenarkan, perihal tersebut. Indra bilang, seperti sebelumnya yang telah ia berikan keterangan ke media bahwa berkas Fahmi dan Rosida masih belum lengkap.
“Berkas dua tersangka itu belum lengkap,” ungkap Indra kepada Redaksi Segmen, Jumat 21 November 2025.
Menurutnya berkas kedua tersangka saat ini masih dikembalikan ke Polres Halsel untuk dikembalikan karena berkas belum lengkap.
“Masih dikebalikan, belum lengkap,” jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, Indra menambahkan bakal memberikan informasi untuk diketahui publik soal perkembangannya.
“Nanti selanjutnya saya kabarin lagi ya,” tandasnya Indra mengakhiri.(red)












