LABUHA – Sat Reskrim Polres Halsel hari ini kembali menyerahkan tersangka Penganiayaan Hajir Hamisi di Kejaksaan Negeri Labuha, Jumat (29/10).
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad melalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel membenarkan Tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi Terhadap Sukandi Ali sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha.
Penyerahan tahap dua, menurutnya berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Sebelum penyerahan kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat sehingga kami laksanakan tahap dua” ucapnya. Melalui rilis Humas Polres Halsel
Sedangkan Pasal yang disangkakan, kata dia yaitu Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. (Red)












