LABUHA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tidak tinggal diam atas kejadian yang minimpa hampir sebagian besar karyawan yang bekerja di SPBU Milik PT. Babang Raya.
Persoalan itu adalah besaran Gaji dan upah yang diterima sebagian besar karyawan PT Babang Raya tidak mengikuti standar Upah minimum Kabupaten/Provinsi.
Sejauh ini Disnakertrans Halsel telah turun ke Lokasi PT Babang Raya, setalah mendapatkan informasi dan aduan, selama proses itu, Disnakertrans telah memanggil petinggi PT Babang Raya untuk dilakukan klarifikasi.
“Yang datang hari itu pak Umar H Soleman, kita minta data karyawan dan kontrak untuk kami dalami,” kata Kadis Nakertrans Halsel Dr. Daud Djubedi, Senin 13 Juli 2026 lalu.
Menurut Daud Djubedi, Disnakertrans telah memberikan waktu selama satu minggu untuk menyerahkan seluruh dokumen kontrak kerja karyawan PT Babang Raya, hanya saja selama kurun waktu yang berikan dokumen yang diminta itu belum juga diserahkan dengan alasan yang belum pasti.
Daud menjelaskan melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Disnakertrans kembali meminta data karyawan dan dokumen kontrak ke kantor PT Babang Raya.
Namun perusahan swasta tersebut masih menyampaikan hal yang sama beralasan belum bisa memberikan dokumen yang diminta Disnakertrans Halsel.
Untuk itu, dengan tegas mantan juru bicara Pemda Halsel itu menyampaikan jika sampai pada Rabu 15 Juli 2026 (hari ini) dokumen kontrak kerja karyawan belum diserahkan maka PT Babang Raya akan di berikan sangsi tegas berupa surat peringatan (SP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tunggu sampai lusa (hari ini) jika belum ada, maka surat peringtan tegas kita akan berikan dan tebusannya ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarata,” tegas Dr. Daud Djubedi.
Terkait sangsi lain, menurut Daud selain surat peringatan ada juga sangsi ke Badan Usaha milik PT Babang Raya. Yang pasti semua dilakukan dan akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada relaksasi kelonggaran pada perusahan tertentu, dan semua perusahan itu sama, selama mereka mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja tentunya akan kita awasi,” tegasnya lagi.(red)












