PT Babang Raya Bandel Pemda Halsel Keluarkan Surat Sakti

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI sanksi perusahan

ILUSTRASI sanksi perusahan

LABUHA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tidak tinggal diam atas kejadian yang minimpa hampir sebagian besar karyawan yang bekerja di SPBU Milik PT. Babang Raya.

Persoalan itu adalah besaran Gaji dan upah yang diterima sebagian besar karyawan PT Babang Raya tidak mengikuti standar Upah minimum Kabupaten/Provinsi.

Sejauh ini Disnakertrans Halsel telah turun ke Lokasi PT Babang Raya, setalah mendapatkan informasi dan aduan, selama proses itu, Disnakertrans telah memanggil petinggi PT Babang Raya untuk dilakukan klarifikasi.

“Yang datang hari itu pak Umar H Soleman, kita minta data karyawan dan kontrak untuk kami dalami,” kata Kadis Nakertrans Halsel Dr. Daud Djubedi, Senin 13 Juli 2026 lalu.

Baca Juga :  Detik-Detik BK-Masih Belum Mendaftar di KPU Halmahera Selatan.

Menurut Daud Djubedi, Disnakertrans telah memberikan waktu selama satu minggu untuk menyerahkan seluruh dokumen kontrak kerja karyawan PT Babang Raya, hanya saja selama kurun waktu yang berikan dokumen yang diminta itu belum juga diserahkan dengan alasan yang belum pasti.

Daud menjelaskan melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Disnakertrans kembali meminta data karyawan dan dokumen kontrak ke kantor PT Babang Raya.

Namun perusahan swasta tersebut masih menyampaikan hal yang sama beralasan belum bisa memberikan dokumen yang diminta Disnakertrans Halsel.

Untuk itu, dengan tegas mantan juru bicara Pemda Halsel itu menyampaikan jika sampai pada Rabu 15 Juli 2026 (hari ini) dokumen kontrak kerja karyawan belum diserahkan maka PT Babang Raya akan di berikan sangsi tegas berupa surat peringatan (SP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Selatan Sukses Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 2025

“Kita tunggu sampai lusa (hari ini) jika belum ada, maka surat peringtan tegas kita akan berikan dan tebusannya ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarata,” tegas Dr. Daud Djubedi.

Terkait sangsi lain, menurut Daud selain surat peringatan ada juga sangsi ke Badan Usaha milik PT Babang Raya. Yang pasti semua dilakukan dan akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada relaksasi kelonggaran pada perusahan tertentu, dan semua perusahan itu sama, selama mereka mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja tentunya akan kita awasi,” tegasnya lagi.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB