LABUHA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Bassam-Humanis) secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (27/08).
Bassam-Helmi yang dikawal ribuan simpatisan dan pendukung tiba di kantor KPU pukul 10.58 WIT, kemudian disambut langsung Ketua KPU Tabrid S.Talib dan komisioner KPU, Ketua Bawaslu Rais Kahar dan komisioner bawaslu lainnya.
Setelah acara penyambutan, Paslon Bassam-Helmi yang didampingi pengurus Parpol langsung diarahkan masuk ke ruang Aula Husni Kamil KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.
Penyerahan dokumen pendaftaran yang diterima langsung Ketua KPU Tabrik S. Talib, kemudian diserahkan kepada tim verifikasi dokumen. Proses verifikasi sendiri berlangsung kurang lebih dua jam, tepatnya sekira pukul 12.45 WIT, dokumen Bapaslon Bassam-Helmi dinyatakan lengkap.
“Setelah dilakukan verifikasi, dokumen Bapaslon Bassam-Helmi dinyatakan lengkap,” ujar Ketua KPU Halsel Tabrid S.Talib.
Tabrid menambahkan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPU kemudian menyerahkan surat pengantar kepada Paslon Bassam-Helmi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Chassan Boesoerie, Kota Ternate.
“Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU telah melakukan kerjasama dengan RSUD Chassan Boesoeri Kota Ternate, sehingga Paslon sudah harus ke Ternate untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Bassam Kasuba menyatakan, sejak dirinya bersama Helmi melakukan pengurusan pencalonan mulai dari tahap koordinasi Parpol hingga dikeluarkannya B1KWK dari Partai PKS, Nasdem dan Hanura, tidak ada sedikitpun kendala yang dihadapi.
Bahkan Bassam menyebut, pada saat proses pendaftaran juga tidak ada kendala hingga hari pertama pembukaan pendaftaran dan dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU dinyatakan lengkap.
“Saya ucapakan terimakasih kepada KPU, Bawaslu dan seluruh simpatisan atas dukungan morilnya sehingga semua tahapan kita lalui dengan baik. Semoga perjalanan ini dimudahkan oleh Allah SWT, hingga pada akhir perjuangan nanti,” tutupnya.(red)












