Santrani Polisikan Pendemo

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santrani Abusama dan kuasa hukumnya Sarman Saroden mendatangi Krimum Polda Malut. (Foto:evan//segmen.co.id)

TERNATE, SG – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Maluku Utara Santrani Abusama melaporkan orator demo dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Jailani Ilyas alias Alan dan Sadam Yusup, ke polisi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Santrani menilai, aksi demo terkait dugaan korupsi sejumlah proyek di dinasnya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Kita sudah melaporkan pimpinan demo ke polisi,” kata Santrani usai membuat laporan polisi di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (7/8).

Santrani mengatakan, pendemo dirinya di kantor gubernur, kejaksaan dan kepolisian tidak berdasar. Karena pendemo mengangkat isu mengenai proyek ‘gaib’ yang dianggap ada penyelewengan di dalamnya.

FPAK Malut gelar aksi pada Jum’at (2/8/2019) lalau di depan kantor Kejati Malut. (foto:evan//segmen.co.id)
Baca Juga :  Aksi Simpatisan BK-Muhlis Dikritik, Bupati Dianggap 'Badiam'

“Semua orang tahu bahwa proyek Perkim itu bersih. Dari 2017 samapai 2019 tidak ditemukan kejanggalan dan sudah diperiksa oleh BPK,” ujarnya di hadapan wartawan.

Ia menjelaskan, kasus proyek yang disebut ‘gaib’ itu sudah diperiksa oleh kejaksaan. Dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur-unsur korupsi atau merugikan negara. “Kan kita ada kerja sama dengan (Kejati Malut) dalam bentuk TP4D. Jadi saya katakan orator pendemo tidak jujur, karena gedung PKK (wanita) dan landmark Sofifi itu fiktit, saya menolak keras (tidak terima) dan melaporkan ini ke polisi,” tegasnya.

Ia juga mempersilahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan supaya mengusut langsung di lapangan dan menyaksikan hasil pekerjaan itu.

“(Disperkim) adalah dinas pertama di Malut yang melakukan kerja sama dengan TP4D terdiri dari kejaksaan dan kepolisian,” imbuhnya meminta.

Baca Juga :  Selesai Cerai, Mel Menyapa Luka di Negeri Saruma

“Kegiatan itu sudah ada pemeriksaan BPK dan tim audit internal. Pertanyaan apakah pendemo menyebut hasil audit BPK adalah abal-abal. Padahal kedua lambaga yang diberikan kewenagan oleh negara untuk melakukan audit keuangan negara tidak menemukan adanya penyimpangan. Tidak ada satu pun kegiatan Disperkim disebut ‘gaib’ tetapi tuntutan pendemo menyebut adanya ‘gaib’. Saya tidak main-main tolong dicatat ini,” sambungnya, sembari mengaku dirinya tidak ingin namanya kotor dimata publik lantas karena masalah ini harus diluruskan jika tidak maka akan menjadi polemik berkepanjangan.

Santrani juga menyebut Jainal Ilyas dan Sadam Yusuf melemparkan isu bahwa dirinya pemakai narkoba.

sebaran massa aksi FPAK Malut Jumat (2/8/2019) lalu. (foto:evan//segmen.co.id)

“Mereka juga mengisukan saya pemakai narkoba (ada surat masuk di polres). Kalau cuman jabatan lalu dikebiri, dirusaki dan pembunuhan karaketr semacam ini saya anggap sangat jijik. Mengantisipasi isu yang kemudian dibangun dan saya beberapa waktu lalu datangi BNN untuk membuktikan melalui tes urine dan hasilnya saya dinyatakan bersih dari narkoba”.

Baca Juga :  Intimidasi Gubernur dan Dikbud Dikecam Tim Hukum Usman-Bassam

Santrani mengaku teman-temannya di KNPI dan PP tidak terima ini dan akan melakukan aksi unjuk rasa tandingan menepis tuduhan itu. “Besok HMI gelar aksi, besoknya KNPI demo dan besoknya juga PP,” pungkas dia.

Kuasa hukum Santrani, Saman Saradone dan M Sanusi Taran mengatakan sebenarnya ada banyak demonstran yang dianggap mencemarkan nama baik Santrani.

“Intinya betul kita laporan terhadap orator demo. Sebetulnya ada banyak, tetapi yang kita laporkan itu hanya Jainal Ilyas dan Sadam Yusuf,” ujar Sarman.

Jainal Ilyas dan Sadam Yusuf dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.(van)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB