LABUHA – Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) menerapkan program santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.
Kabar baik itu datang bagi masyarakat Kabupaten Halsel Provinsi Maluku Utara. Mulai tahun 2025.
Setiap masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. Penyaluran santunan kematian itu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Halsel.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yakni penerima santunan wajib merupakan warga Halsel yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) ke-XXVIII tingkat Kabupaten Halsel di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bassam menyampaikan bahwa program ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Bassam juga juga mengimbau seluruh camat dan kepala desa untuk aktif melaporkan kepada pemerintah daerah apabila ada warganya yang meninggal dunia.
“Kalau mau dapat bantuan santunan kematian, maka syaratnya harus ber-KTP Halsel,” tegas Bupati.
Untuk diketahui, program santunan kematian ini sebelumnya juga pernah diterapkan oleh Bupati Halsel Periode 2005-2015 Dr. Muhammad Kasuba , MA.
Program Bupati Halsel dua periode dikala itu dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu, dan kini kembali dilanjutkan oleh putra sulungnya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan pro-rakyat di Bumi Saruma.(red)












