Santunan Kematian ala Bupati Bassam Bantu Warga Kurang Mampu 

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bassam Kasuba Bupati Halsel (dok//sadam)

Bassam Kasuba Bupati Halsel (dok//sadam)

LABUHA – Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) menerapkan program santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.

Kabar baik itu datang bagi masyarakat Kabupaten Halsel Provinsi Maluku Utara. Mulai tahun 2025.

Setiap masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. Penyaluran santunan kematian itu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Halsel.

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yakni penerima santunan wajib merupakan warga Halsel yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) ke-XXVIII tingkat Kabupaten Halsel di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, pada Sabtu malam, 26 April 2025.

Baca Juga :  Tolak Wartawan Pemilik Kusu Island Resort di Halsel Takut Aktiftas Ilegal Terbobgkar

Dalam sambutannya, Bupati Bassam menyampaikan bahwa program ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Bassam juga juga mengimbau seluruh camat dan kepala desa untuk aktif melaporkan kepada pemerintah daerah apabila ada warganya yang meninggal dunia.

“Kalau mau dapat bantuan santunan kematian, maka syaratnya harus ber-KTP Halsel,” tegas Bupati.

Untuk diketahui, program santunan kematian ini sebelumnya juga pernah diterapkan oleh Bupati Halsel Periode 2005-2015 Dr. Muhammad Kasuba , MA.

Program Bupati Halsel dua periode dikala itu dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu, dan kini kembali dilanjutkan oleh putra sulungnya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan pro-rakyat di Bumi Saruma.(red) 

Baca Juga :  Halsel-Surabaya Teken MoU Fokus Agromaritim dan Pelayanan Publik

 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB