SBM Maluku Utara Dituding Lindungi Pengusaha SPBU Satu Harga Tanpa Dispenser

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Lokasi pembangunan SPBU di desa pasipalele kecamatan Gane Barat Selatan yang tidak memiliki dispenser (foto : Lira)

Salah satu Lokasi pembangunan SPBU di desa pasipalele kecamatan Gane Barat Selatan yang tidak memiliki dispenser (foto : Lira)

LABUHA – Seles brand manager (SBM) wilayah rayon Maluku Utara dituding tidak punya nyali dan terkesan melindungi pengusaha bahan bakar minyak (BBM) di provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada beberapa pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN di kabupaten Halmahera Selatan yang tidak memiliki full dispenser.

“SBM rayon Maluku Utara harus bertindak tegas terhadap para pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN yang tidak memiliki full dispenser. Ini melanggar PP menteri ESDM no 18 tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas,” kata Said Alkatiri, pembina LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) provinsi Maluku Utara, Jum’at (3/11/2023).

Baca Juga :  Bupati Bassam Pamer Stand 'Dari Bumi Untuk Nusantara' di APKASI 2025

Menurut Said, langkah kongkret yang seharusnya dilakukan oleh SBM rayon Maluku Utara adalah menghentikan sementara waktu kuota BBM bagi pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN yang tidak memiliki full dispenser.

Ia menilai, alasan tidak ada pelayanan PLN bukan menjadi halangan bagi pengusaha untuk menyediakan mesin genset.

“Kami sudah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan. Ternyata, dari 14 unit SPBU satu harga dan SPBUN di Halmahera Selatan, hanya ada 4 lokasi yang belum beroperasi PLN. Jadi, alasan tidak ada jaringan PLN bukan tanpa alasan. Kewajiban pengusaha adalah mengadaan mesin genset,” ujarnya.

Said juga meminta PT Pertamina pusat dan BPH Migas serta dinas teknis segera melakukan monitoring dan investigasi langsung terkait dengan permasalahan ini.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Abdillah Plt Sekda

Ia mengingatkan, selain harus memiliki full dispenser, pembangunan SPBU satu harga dan SPBUN juga harus memiliki izin prinsip dari bupati Halmahera Selatan.

“Jika izin prinsipnya tidak sesuai, maka izin operasional dan kuota harus dicabut. Kami tidak mau ada pengusaha yang main mata dengan SBM rayon Maluku Utara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB