LABUHA – Seles brand manager (SBM) wilayah rayon Maluku Utara dituding tidak punya nyali dan terkesan melindungi pengusaha bahan bakar minyak (BBM) di provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada beberapa pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN di kabupaten Halmahera Selatan yang tidak memiliki full dispenser.
“SBM rayon Maluku Utara harus bertindak tegas terhadap para pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN yang tidak memiliki full dispenser. Ini melanggar PP menteri ESDM no 18 tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas,” kata Said Alkatiri, pembina LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) provinsi Maluku Utara, Jum’at (3/11/2023).
Menurut Said, langkah kongkret yang seharusnya dilakukan oleh SBM rayon Maluku Utara adalah menghentikan sementara waktu kuota BBM bagi pengusaha SPBU satu harga dan SPBUN yang tidak memiliki full dispenser.
Ia menilai, alasan tidak ada pelayanan PLN bukan menjadi halangan bagi pengusaha untuk menyediakan mesin genset.
“Kami sudah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan. Ternyata, dari 14 unit SPBU satu harga dan SPBUN di Halmahera Selatan, hanya ada 4 lokasi yang belum beroperasi PLN. Jadi, alasan tidak ada jaringan PLN bukan tanpa alasan. Kewajiban pengusaha adalah mengadaan mesin genset,” ujarnya.
Said juga meminta PT Pertamina pusat dan BPH Migas serta dinas teknis segera melakukan monitoring dan investigasi langsung terkait dengan permasalahan ini.
Ia mengingatkan, selain harus memiliki full dispenser, pembangunan SPBU satu harga dan SPBUN juga harus memiliki izin prinsip dari bupati Halmahera Selatan.
“Jika izin prinsipnya tidak sesuai, maka izin operasional dan kuota harus dicabut. Kami tidak mau ada pengusaha yang main mata dengan SBM rayon Maluku Utara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.












