SPPD Fiktif 8 Dinas di Halsel Mencuat

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

LABUHA – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halsel diduga bermasalah.

OPD atau badan dan dinas di Halsel pada tahun 2020 lalu melakukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan. Bukan hanya tak sesuai bahkan perjalanan dinas 8 dinas itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Hal itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam audit laporan hasil keuangan (LHP) tahun 2020 nomor 09.B/LHP/XlX.TER/05/2020.

Dalam LHP BPK tersebut menyebutkan realisasi perjalanan dinas senilai 127 juta lebih tidak sesuai ketentuan. Saat pemeriksaan BPK dengan membandingkan rekapitulasi data perjalanan dinas secara uji petik terhadap 25 SKPD.

Dari hasil itu, BPK menemukan sebanyak 114 perjalanan dinas 8 SKPD tanggal pelaksanaannya berkesamaan alias fiktif, sebab kuat dugaan perjalanan dinas itu tidak dilakukan namun dipaksakan untuk dibayarkan sehingga terjadi permasalahan tersebut yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 127 juta lebih.

Baca Juga :  Harita Nickel Komitmen Rawat Flora dan Fauna Endemik di Pulau Obi

Delapan dinas/SKPD yang kelebihan pembayaran SPPD yakni Inspekyorat Halsel, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Halsel, Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Halsel, Dinas Sosial Halsel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halsel, Dinas Perhubungan Halsel, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Halsel dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Halsel.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB