Sunat BOK 300 Juta, Satu Petinggi Dinkes Halsel Jadi Tersangka

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyudi (foto: Sadam//segmen)

Eko Wahyudi (foto: Sadam//segmen)

LABUHA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menetapkan salah satu pejabat di Dinas Kesehatan setempat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, atas kasus tindak pedana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan tahun 2018.

Penetapan tersangka itu bakal dilakukam paling lama minggu depan terhadap 1 pejabat Dinkes Halsel. Setelah tim penyidik tindak pidana khsusus Kejari Halsel menerimah hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih senilai 300 juta.

“Kurang lebih 300 jutaan kerugian negaranya,” kata Eko Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Halsel kepada segmen.co.id Via Hanpone akhir pekan kemarin.

Eko bilang sudah menerimah hasil audit kerugian negara atas kasus dana BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2018. “Jadi sisa kita tetapkan tersangkanya,” akunya.

Baca Juga :  Korupsi SMI Halsel Sedot Eks Bupati, Sekda, Kadis Keuangan Hingga Pimpinan DPR

Menurutnya untuk saat ini baru 1 orang tersangka yang dikantongi Kejari Halsel sebab semua bukti penyelidikan dari berbagai saksi yang diperiksa tindakan melawan hukumnya mengarah ke bersangkutan.

Meski begitu, Eko belum bisa membuka nama tersangka tersebut. Katanya semua nama dan jabatan tersangka bakal diumumkan saat konfrensi pers dengan awak media pekan depan. “Nanti lah kita konfrensi pers penetapan tersangkanya,” tandas Eko Wahyudi.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB