LABUHA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menetapkan salah satu pejabat di Dinas Kesehatan setempat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, atas kasus tindak pedana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan tahun 2018.
Penetapan tersangka itu bakal dilakukam paling lama minggu depan terhadap 1 pejabat Dinkes Halsel. Setelah tim penyidik tindak pidana khsusus Kejari Halsel menerimah hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih senilai 300 juta.
“Kurang lebih 300 jutaan kerugian negaranya,” kata Eko Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Halsel kepada segmen.co.id Via Hanpone akhir pekan kemarin.
Eko bilang sudah menerimah hasil audit kerugian negara atas kasus dana BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2018. “Jadi sisa kita tetapkan tersangkanya,” akunya.
Menurutnya untuk saat ini baru 1 orang tersangka yang dikantongi Kejari Halsel sebab semua bukti penyelidikan dari berbagai saksi yang diperiksa tindakan melawan hukumnya mengarah ke bersangkutan.
Meski begitu, Eko belum bisa membuka nama tersangka tersebut. Katanya semua nama dan jabatan tersangka bakal diumumkan saat konfrensi pers dengan awak media pekan depan. “Nanti lah kita konfrensi pers penetapan tersangkanya,” tandas Eko Wahyudi.(red)












