‘Penundaan Pelantikan Wahda Z. Imam’
![]() |
| Surat MK Partai Gerindra |
Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya mengeluarkan surat nomor. 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tanggal 3 September, tentang penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) l Ternate-Halbar, Wahda Z. Imam.
Surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur, Sekertrasi daerah, dan ketua dan sekretaris DPD Partai Gerindra Malut.
“Alasan penundaan pelantikan Wahda Z. Imam sebagai anggota DPRD mmalut dikarenakan, saat ini masih dalam tahapan proses persidangan mahkamah partai atas laporan perselisihan pemilihan legislatif tahun 2019 dapil I Ternate-Habar, Malut di tingkat pusat, maka di mohon kepada Mendagri, gubernur, ketua DPRD Malut untuk menunda proses pelantikan Wahda Z. Imam sebagai anggota DPRD prioda 2019-2024 sampai ada keputusan resmi dari DPP partai Gerindra,” ungkap Hamka Hasyim kepada redaksi segmen.co.id Via WhatsApp, Sabtu (14/9).
Menurutnya, alasan DPP Gerindra menunda pelantikan Wahda Z. Imam, karena pada tanggal 20 Mei tahun 2019, DPP menerima surat dari DPD Gerindra nomor MU/05-26/B/GERINDRA/2019, tentang pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Hamka Hasyim caleg DPRD Malut dapil I tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi surat tersebut, atas nama Hamka Hasyim meyurat ke DPP Partai Gerindra pada tangga 26 atas keberatan atas keberatan tentang dugaan kecurangan perselisihan hasil suara pada pileg tahun 2019, sebab yang bersangkutan melaporkan untuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) itu tanpa alasan yang jelas.
Lanjut, dari kedua surat tersebut DPP Partai Gerindra akhirnya mengeluarkan surat nomor 08-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 1 Agustus tentang Majelis kehormatan partai DPP yang mempunyai tugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legisltaif yang tidak dapat diselesaikan di tingkat DPP, DPD dan DPC partai gerindra.
Dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada keputusan dari Mejelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, olehnya itu apapun keputusanya harus di hargai, sebab keputusan tertinggi ada di majelis partai.
“Apapun keputusan yang dikeluarkan Mahkama, saya secara pribadi tetap menerima dan menghargai,” tutup Hamka.(tim/red).












