Surat Sakti MK Gerindra, Wahda Belum Lantik

Sabtu, 14 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‘Penundaan Pelantikan Wahda Z. Imam’

Surat MK Partai Gerindra

Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya mengeluarkan surat nomor. 09-062/A/MK-GERINDRA/2019 tanggal 3 September, tentang penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) l Ternate-Halbar, Wahda Z. Imam.

Surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur, Sekertrasi daerah, dan ketua dan sekretaris DPD Partai Gerindra Malut.

“Alasan penundaan pelantikan Wahda Z. Imam sebagai anggota DPRD mmalut dikarenakan, saat ini masih dalam tahapan proses persidangan mahkamah partai atas laporan perselisihan pemilihan legislatif tahun 2019 dapil I Ternate-Habar, Malut di tingkat pusat, maka di mohon kepada Mendagri, gubernur, ketua DPRD Malut untuk menunda proses pelantikan Wahda Z. Imam sebagai anggota DPRD prioda 2019-2024 sampai ada keputusan resmi dari DPP partai Gerindra,” ungkap Hamka Hasyim kepada redaksi segmen.co.id Via WhatsApp, Sabtu (14/9).

Baca Juga :  FPII dan DPI Silaturahmi dengan Kemenkumham Malut

Menurutnya, alasan DPP Gerindra menunda pelantikan Wahda Z. Imam, karena pada tanggal 20 Mei tahun 2019, DPP menerima surat dari DPD Gerindra nomor MU/05-26/B/GERINDRA/2019, tentang pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Hamka Hasyim caleg DPRD Malut dapil I tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi surat tersebut, atas nama Hamka Hasyim meyurat ke DPP Partai Gerindra pada tangga 26 atas keberatan atas keberatan tentang dugaan kecurangan perselisihan hasil suara pada pileg tahun 2019, sebab yang bersangkutan melaporkan untuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) itu tanpa alasan yang jelas.

Lanjut, dari kedua surat tersebut DPP Partai Gerindra akhirnya mengeluarkan surat nomor 08-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 1 Agustus tentang Majelis kehormatan partai DPP yang mempunyai tugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legisltaif yang tidak dapat diselesaikan di tingkat DPP, DPD dan DPC partai gerindra.

Baca Juga :  Thaib Armaiyn Guru Politik Usman Sidik dan Pesannya

Dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada keputusan dari Mejelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, olehnya itu apapun keputusanya harus di hargai, sebab keputusan tertinggi ada di majelis partai.

“Apapun keputusan yang dikeluarkan Mahkama, saya secara pribadi tetap menerima dan menghargai,” tutup Hamka.(tim/red).

Berita Terkait

Partai Gerindra Jagokan Rosita Syarif Caleg DPRD Malut Dapil Halsel
16 Anggota DPRD Halsel Apsen di Upacara HUT RI
RPJPD Capai 73,18 Persen Mendagri Puji Pemda Halmahera Selatan
Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi
Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas
15 Miliar Bupati Bassam Hotmix Jalan Dalam Kota Labuha 2024
Babang FC Juara 1 Aliong Mus CUP, Suporter Teriak Bassam-Helmi Lanjutkan MK-BISA Lantik
Tim Rosi46 Makan Tikungan Dapil 5 Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:40 WIB

Partai Gerindra Jagokan Rosita Syarif Caleg DPRD Malut Dapil Halsel

Minggu, 17 Agustus 2025 - 05:44 WIB

16 Anggota DPRD Halsel Apsen di Upacara HUT RI

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:42 WIB

RPJPD Capai 73,18 Persen Mendagri Puji Pemda Halmahera Selatan

Jumat, 1 November 2024 - 11:18 WIB

Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB