LABUHA – Sejumlah pembangunan infrastruktur PT. Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Aswin Adam mengatakan PT. Wanatiara Persada hanya sekali mengajukan permohonan IMB di tahun 2017 lalu.
Aswin bilang, selama ini PT. Wanatiara Persada hanya sekali pengajuan IMB namun faktanya pembangunan infrastruktur terus berlangsung hingga sekarang.
“Iya, padahal permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja namun fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023,” ujar Aswin kepada segmen diruang kerja, Rabu (16/08).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur di PT. Wanatiara tengah melebihi batas permohonan IMB yang dimohonkan, mestinya PT. Wanatiara melakukan mengajukan permohonan IMB jika masih melakukan pembangunan.
“Pembangunan yang di lakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan. Mestinya, harus permohonan diajukan kembali jika masih ada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dalam area perusahaan,” ungkap Aswin.
Pihaknya menegaskan masalah IMB milik PT. Wanatiara Persada yang diduga sudah kadaluwarsa alias sudah melewati masa pengajuan, Aswin mengaku dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan langsung di perusahaan PT. Wanatiara Persada.
“Saya, pastikan dalam waktu dekat ini tim terpadu DPM-PTSP segera turun dan melakukan pengecekan semua aktifitas pembangunan di lapangan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Aswin.
Lebih jauh lagi, kata Aswin, Infrastruktur di PT. Wanatiara ini salah satunya pembangunan gedung klinik yang dibangun tidak mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pemda Halsel.
“Fatalnya juga, kami kantongi informasi klinik milik PT Wanatiara sejauh ini belum memiliki NIB,” tandasnya.(red)












