Tak Kantongi IMB, PT. Wanatiara Persada Terancam

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswin Adam, SE.,MM Kepala DPM-PTSP Halsel (foto_istimewah)

Aswin Adam, SE.,MM Kepala DPM-PTSP Halsel (foto_istimewah)

LABUHA – Sejumlah pembangunan infrastruktur PT. Wanatiara Persada yang beroperasi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Aswin Adam mengatakan PT. Wanatiara Persada hanya sekali mengajukan permohonan IMB di tahun 2017 lalu.

Aswin bilang, selama ini PT. Wanatiara Persada hanya sekali pengajuan IMB namun faktanya pembangunan infrastruktur terus berlangsung hingga sekarang.

“Iya, padahal permohonan IMB yang diajukan pihak PT Wanatiara Persada pada tahun 2017 saja namun fakta di lapangan pembangunan terus berjalan hingga 2023,” ujar Aswin kepada segmen diruang kerja, Rabu (16/08).

Baca Juga :  Peduli Warga Rua MK-BISA Batal Konvoi 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di PT. Wanatiara tengah melebihi batas permohonan IMB yang dimohonkan, mestinya PT. Wanatiara melakukan mengajukan permohonan IMB jika masih melakukan pembangunan.

“Pembangunan yang di lakukan sudah melebihi batas permohonan yang diajukan. Mestinya, harus permohonan diajukan kembali jika masih ada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dalam area perusahaan,” ungkap Aswin.

Pihaknya menegaskan masalah IMB milik PT. Wanatiara Persada yang diduga sudah kadaluwarsa alias sudah melewati masa pengajuan, Aswin mengaku dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan langsung di perusahaan PT. Wanatiara Persada.

“Saya, pastikan dalam waktu dekat ini tim terpadu DPM-PTSP segera turun dan melakukan pengecekan semua aktifitas pembangunan di lapangan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Aswin.

Baca Juga :  Gerakan Masyarakar 'Tusuk' Nomor 2 di Pilkada Halsel

Lebih jauh lagi, kata Aswin, Infrastruktur di PT. Wanatiara ini salah satunya pembangunan gedung klinik yang dibangun tidak mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pemda Halsel.

“Fatalnya juga, kami kantongi informasi klinik milik PT Wanatiara sejauh ini belum memiliki NIB,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB