LABUHA – Setelah dua 3 tahun Desa Anggai Kecamatan Obi Halmahera Selatan dijadikan tempat pengolahan material tambang emas ilegal kini Kepala Desa mengeluarkan surat sakti.
Surat sakti yang dikeluarkan Kades Anggai Kamarudin Tukang dengan nomor:1265/SKTM-DA/08/2024 terkait dampak hukum terhadap desanya yang dijadikan tempat pengolahan ampas material tambang ilegal dari Manatahan dan Soasangaji Kecamatan Obi Barat.
Kamarudin Tukang surati Kedes Soasangaji dan Manatahan Obi Barat dimana 2 desa itu terdapat lokasi serta aktifitas penambangan ilegal yang ampas materialnya dibawa lalu diolah secara ilegal di desa yang dipimpinnya.
Kades Manatahan dan Soasangaji diminta menertibkan ampas mineral logam dasar mulia atau pemberhentian pendistribusian ampas tambang emas ilegal ke Desa Anggai.
“Bersama ini kami sampaikan terkait aktivitas penambang liar/ilegal yang lokasinya berada di Desa Manatahan dan Soasangaji Kecamatan Obi Barat bahwa dalam rangka penertiban pendistribusian dan pengolahan ampas ilegal ke Lokasi Tambang Rakyat Anggai Kecamatan Obi harus diberhentikan karena tidak sesuai dengan aspek kegilitas perundang-undangan,” jelas dalam surat tersebut tertanggal 05 Agustus 2024.
Sayangnya sebelum surat sakti dikeluarkan oleh Kamarudin Tukang media ini sempat mengkonfirmasi kepadanya namun dia tidak mengetahui para pengusaha tambang ilegal yang sering mendistribusikan ampas ke desanya.
“Saya tidak kanal sama pengusaha tambang ilegal,” kata Kamarudin ketika ditanya soal pengusaha tambang ilegal Daeng Sudirman, H Ani Laba dan Arwan Hi Ibrahim.
Namun setelah disoroti barulah Kamarudin mengeluarkan surat saktinya untuk memberhentikan aktifitas pendistribusian ampas material tambang untuk dilakukan pengelohan gunakan Sianida di Anggai.
Sekedar diketahui 2 lokasi tambang emas ilegal itu terdapat puluhan pemain tambang yang membeli ampas material untuk diolah ulang jadi emas gunakan Sianida dan merkury secara ilegal di tong tambang rakyat Anggai.
Pemain tambang ilegal itu dianataranya Daeng Sudirman, Hi Ani Laba, H Anto, hingga serta Bos Oni. Pengusaha ini mengangkut ampas material tambang emas ilegal dari Manatahan dan Soasangaji gunakan kapal Barebo, setiap pembuatan capai 38 hingga 80 ton.
Pengusaha tamang emas ilegal itu diduga dibeking oknum anggota Brimob bernama Rit.(red)












