LABUHA – Siapa penanggung jawab atas pembunuhan di lokasi tambang emas tak berizin di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan (Halsel).
Walau kasus itu telah ditangani pihak penegak hukum, namun atas izin aktifitas itu, hingga terjadi (baku bunu) mengenaskan itu terkesan mencari tuan (salah siapa).
Sebab aktifitas tambang ilegal itu telah disepakati bersama untuk ditutup hingga semua izin di terbitkan oleh pemerintah pusat.
Informasi yang diterimah Redaksi segmen.co.id menyebutkan, pembunuhan berawal dari 3 sajoli sedang mabuk asmara. Kisah asmara itu berawal dari MM alias Mahdi (korban) YK alias Romi (Pelaku) dan FA (gadis rebutan) pelaku dan korban bersama di lokasi tambang (lubang).
Kisa cinta segi tiga bermula dari kelebihan cemburu (Adi) korban dan Romi (pelaku) terhadap FA wanita berparas cantik asal Kecamatan Kepulauan Joronga itu.
Mahdi (korban) merupakan warga Desa Gilalalang, Kecamatan Bacan Barat Utara. Sementara pelaku Romi berasal dari daerah Gorontalo (Sulawesi). Korban dan pelaku diketahui telah berkeluarga (sudah mempunyai anak dan istri) namun keduanya menjalin hubungan asmara dengan FA wanita pujaan hati itu.
Lantaran kelebihan cemburu, tepat Rabu 31 Maret 2021 (malam) sekira pukul 12:00 Wit, Romi (pelaku) menghabisi nyawa Mahdi (korban) menggunakan pisau (golok) dibahgian dada (satu kali tusukan). Sebelum Mahdi meninggal dunia, Mahdi sempat dilarikan ke Puskesmas Desa Indari Kecamatan Bacan Barat sekira pukul 02:30 Wit namun nyawa Mahdi tak bisa tertolongkan.
Diketahui kejadian hingga memakan korban bukan kali pertama di tambang Kusubibi, tetapi sudah berulang kali. Semua itu tak terlepas dari kurang lebih 6 sampai 7 ribu penambang dari berbagai daerah mengais rejeky di tambang emas itu.
Padahal sudah ada kesepakatan ditutupnya tambang ilegal itu pada tanggal 20 Desember 2020 lalu yang dimediasi langsung oleh Polres Halsel Pemda setempat dan Pemerintah Desa serta Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) Halsel.
Awal penyebab hingga ditutup, karena pada lokasi tersebut terdapat banyaknya peredaran miras (minuman keras) dan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK). Selain itu bahanya cemaran limbah B2 (Merkury dan Sianida) di lokasi hingga masyarakat Desa Kusubibi nyaris tak bisa mengkonsumsi air minum.
Namun dari hasil penulusuran segmen.co.id, aktifitas tambang ilegal itu kemabali dilakukan pada awal Januari 2021. Itu artinya penutupan tambang ilegal yang disepakati pada 20 Desember 2020 hanya berselang berapa hari kemudian.
Tanggapan Kapolsek Bacan Barat.
Kapolsek Bacan Barat IPD Wawan Lauwanto membenarkan kejadian tersebut terjadi di lokasi tambang. Wawan bilang pelaku sudah diamankann di Sel tahanan Polsek Bacan Barat.
“Pas kejadian kita sudah amankan pelaku. Saat ini lagi ditahan di sel polsek,” kata Wawan saat dihubungi Jumat (03/04) pekan kemarin.
Untuk sementara penyebab terjadinya pembunuhan itu, Wawan bilang penyebab hingga pembunuhan itu adalah asmara. Yakni Romi dan Mahdi salin cemburu lantaran keduanya menjaling hubungan gelap dengan satu wanita.
“Yang kita dalami kedalam penyebabnya adalah asmara atau perempuan,” paparnya.
Tanggapan Kapolres Halsel.
Terpisah Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan mengatakan permasalah tambang emas ilegal di Desa Kusubibi tidak bisa ditangani 1 pihak, karena sudah menjadi permasalahan sosial.
M. Irvan bilang polisi tidak mampuh menangkap ribuan penambang tanpa ada dukungan dari instansi lain (pemda).
“Masalah ini tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak atau 1 instansi saja karena sudah merupakan permasalahan sosial,” kata AKBP M. Irvan kepada segmen.coi.id melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, Sabtu 3 April 2021.
M. Irvan bilang seperti masalah sebelumnya, Polres sudah sangat tegas melarang hingga penyidik dari Polda Maluku Utara turun dilokasi Desa Kusubibi tetapi setelah itu aktifitas tambang emas ilegal tersebut tetap dilakukan.
Dia menyebut sudah disepakati Pemda, APRI dan masyarakar serta pihak lainnya untuk ditutup tetapi kenapa mereka melanggar kesepakatan itu.
“Yang bersepakat kemarin Pemda, APRI masyarakat dan lainnya, kenapa mereka melanggar kesepakatan tersebut,” tegas mantan Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Menurut M. Irvan dengan adanya kekurangan personil dan serta lokasinya jauh, orang nomor satu di Polres Halsel membutuhkan peran pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait untuk bisa menyelesaikan masalah Kusubibi seperti masalah sebelumnya.
“Faktor personil kurang dan lokasi yang jauh butuh peran serta pemda dan instansi terkait untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut,” aku M. Irvan.
Lanjutnya, tidak hanya permasalahan hukum tetapi ini sudah mencakup masyaakat banyak sehingga Pemda Halsel wajib hukumnya berperan aktif agar tidak lagi ada aktifitas tambang ilegal sehingga tidak lagi terjadi korban. Polres Halsel siap menutup jika semua pihak berkomitmen.
“Kalau kami keamanan siap, karena ini bukan sekedar permasalahan hukum tapi sudah masalah sosial yang melibatkan masyarakat banyak,” tegas M. Irvan.
Ditanya soal kegiatan tatap muka penambang dan Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves Tobagus Nugraha beberapa hari lalu yang difasilitasi Pemdes Kusubibi dan APRI Haslel, AKBP M. Irvan menyebut adanya kegiatan itu justru masyarakaat/penambang beranggapan kegiatan pertambangan diperbolehkan karena izin nya sedang diurus.
Dia lebih cenderung seharusnya Pemda dan pihak terkait waktu kegiatan tatap muka dengan Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves itu sekaligus mengimbau agar seluruh penambang berhenti hingga izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Justru masyarakat beranggapan kegiatan mereka dibolehkan karena izin nya sedang diurus. Bukannya kesana sekaligus menghimbau masyarakat untuk berhenti dulu sampai terbit izin,” tutup M. Irvan.
Tanggapan Wakil Ketua ll DPRD Halsel.
Wakil Ketua II DPRD Halsel Muslim Rakib mengemukakakn meskipun aktifitas tambang rakyat dapat membantu masyarakat Halsel dan pekerja diluar Provinsi Maluku Utara, namun tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal sanggat berbahaya dampaknya.
“Meski tambang rakyat berdampak positif soal kemaslahatan banyak orang jangan lupa dampak negatif cukup berbahaya,” ungkap Muslim kepada segmen.co.id Senin 5 April 2021.
Muslim bilanh apalagi pengelolaan emas di Tambang Kusubibi mengunakan Mercury sangat berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Dengan demikian menurut Muslim, Pemda Halsel tidak mampu mengawal potensi daerah itu, seharusnya pemda dapat mengambil kebijakan dan keputusan demi mengontrol aset daerah agar dikelolah secara baik. “Seharusnya pemda dapat mengambil kebijakan dan keputusan demi mengontrol aset daerah agar dikelolah secara baik,” beber Politisi PKB itu.
Lanjut Muslim, ia mengatakan Pemda Halsel sejauh ini tidak bertaring bagaimana mengawal potensi daerah tambang rakyat di Desa Kusubibi.
Lebih jauh lagi, Ketua PKB Halsel itu menyebut, sudah berulang kali jatuh korban jiwa di tambang rakyat Kusubibi. Sehingha DPRD harap Pemda Halsel tutup tambang ilegal tersebut dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku usaha tromol mengunakan bahan berbahaya atau Merkury.
“Pemda Halsel tutup tambang ilegal tersebut dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku usaha tromol mengunakan bahan Merkury,” tandas Muslim.
Tanggapan Bupati Halsel.
Polemik dibalik tambang ilegal di Desa Kusubibi akhirnya di tanggapi Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Bahrain menginstruksikan pihak keamanan agar segera tutup tambang rakyat illegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halsel.
“Torang so tutup pekan lalu, harusnya pihak keamanan ikut tertibkan aktifitas tambang rakyat itu,” kata BK saat diwawancarai segmen.co.id depan kantor Bupati Selasa (06/04/2021).
Menurutnya, sebenarnya aktifitas itu sudah tidak ada karena melalui kesepakatan bersama belum lama ini tak ada lagi aktifitas hingga izin diterbitkan pemerintah pusat.
Dirinya menjelaskan sebelumnya suda ada perintah tutup. Tetapi karena ada aktifitas lagi maka, selaku Bupati Halsel menutup tambang ilegal itu, selanjutnya pihak kepolisian menindak lanjuti dan memastikan tidak ada lagi aktifitas di seputaran wilaya itu.
“Torang tutup tinggal pihak keamanan pastikan aktifitas penggalian emas di lokasi yang beroperasi tanpa izin itu,” tegasnya.
Lanjut Bahrain sebut harusnya, tambang ilegal itu sudah tutup karena tidak mengantongi izin beroperasi, bahkan dengan adanya aktifitas tambang emas Kusubini tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ilegal masih ilegal.
“Lagian tidak masuk PAD karena ilegal, tutup sudah pemda tidak mau ambil resiko,” jelas Bahrain.
Walaupun halsil Kusubibi dinikmati warganya, orang nomor satu di negeri Saruma itu tidak mau mengambil reziko atas aktifitas tambang emas Kusubibi tak berizin itu.
Sekalipun itu potensi daerah namun Pemda Halsel anggap ilegal karena tidak memiliki izin beroperasi. “Potensi daerah namun Pemda anggap ilegal karena tidak memiliki izin beroperasi,” tandas Bahrain.(red)












