PT. Babang Raya Berulah, Karyawan SPBU Menjerit

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Labuha milik PT. Babang Raya. foto Sadam|Segmen

SPBU Labuha milik PT. Babang Raya. foto Sadam|Segmen

LABUHA – Perjuangan para petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kian berat mengais rejeki.

Padahal setiap hari mereka harus berhadapan dengan antrian kendaraan motor dan mobil cukup banyak yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Upah mereka justru jauh di bawah buruh pabrik yang setiap bulannya menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR).

Selama 12 jam setiap hari bekerja melayani konsumen dengan sepenuh hati. Sayang, banyak pengusaha SPBU swasta seperti PT Babang Raya yang masih menggaji karyawan dibawa UMK.

Padahal UMK di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halsel sudah di angka Rp 3.510.240 juta per bulan.

Salah satu petugas SPBU yang enggan mau namanya diberitakan mengaku, rata-rata kariawan digaji di bawah UMK.

“Coba saja disurvei, pasti SPBU swasta bayar gaji di bawah UMK yaitu perbulan 1 juta hingga 1 juta 500 ribu,” ujarnya kepada Redaksi Segmen, Senin 29 Juni 2026.

Baca Juga :  Dua Proyek DPUPR Halsel Masih Berlanjut 2026

Redaksi Segmen juga telah menulusuri pada kariawan lainnya di SPBU yang sama.

Informasi yang sama juga dilontarkannya. Lelaki yang telah bekerja kurang lebih 4 tahun ini menyebut selama ini dirinya mendapat upah atau gaji satu juta lima ratus ribu perbulan.

“Kami gajian diatas tanggal 10 setiap bulan, besarannya satu juta lima ratus ribu, padahal kami kerja setiap hari selama 12 jam jika di totalnya maka 360 jam selama 1 bulan. Dan itu tidak ada tunjangan,” bebernya. Sembari menyebutkan padahal dirinya sudah berkeluarga.

Nasib sama juga dialami seorang petugas SPBU di daerah Babang Kecamatan Bacan Timur milik PT. Babang Raya.

Pria yang enggan menyebut namanya itu menyaku gaji pokok satu juta lima ratus ribu tanpa ada bonus dari pihak manajemen perusahan.

Baca Juga :  Dapat Penghargaan dari Mendagri, Sri Mulyani Beri Usman 9,4 Miliar

“Gaji satu juta lima ratus ribu saja, ada juga dipotong jika hitungan bendahara ada kekurangan setoran hasil jualan per hari di kali perbulan,” katanya dengan nada sesal.

Menurutnya, gaji tersebut nilainya tak sepadan lantaran harus bekerja selama 12 jam setiap hari. Apalagi petugas SPBU menanggung risiko pekerjaan yang cukup besar. Ditambah jumlah petugas setiap SPBU sebagai operator kurang, setiap bertugas hanya ada itu 3-4 orang saja.

“Padahal kerja 12 jam setiap hari penuh dengan risiko besar yaitu terkadang konsumen kabur setelah isi bensin, ada jata jata atau perintah bos besar sehingga salah hitung dalam pembukuan jadi minus. Kerugian itu semua harus kami ganti, jadi pas terima gaji bisa 100 ribu sampai 300 ribu bendahara potong,” ucap dia.

Baca Juga :  Berikan Hibah Lahan Pekuburan, Bupati Halsel Dipuji

Mewakili petugas SPBU di Halsel meminta Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba memanggil dan memeriksa manajmen PT. Babang Raya dan SPBU lainya di Labuha untuk dilakukan evaluasi.

“Kami minta pak Bupati Halsel Bassam Kasuba untuk melakukan evaluasi, minimal naikkan gaji sesuai UMK saja, karena harga kebutuhan pokok mahal,” pungkasnya.

Untuk kepentingan dan keseimbangan pemberitaan, Redaksi Segmen telah melakukan konfrimasi ke Direktur PT Babang Raya Ade Hi Soleman.

Namun hingga berita ini tayang, Ade Hi Soleman Direktur PT. Babang Raya itu belum memberikan tanggapanl secara resmi.

Rekasi Segmen membuka ruang dan menjalankan fungsi sebagai pekerja media jurnalistik jika ada komplain atau memberi hak menjawab kepada pihak SPBU dan PT. Babang Raya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 566 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB