Teken MoU Lanjutan, PDAM Halsel Gandeng Jaksa Menagih Tunggakan

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soleman Bobote dan Ahmad Patona (Dok//Sadam)

Soleman Bobote dan Ahmad Patona (Dok//Sadam)

LABUHA – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatangan Momerendum Of Understanding (MoU) di bidang perdata.

Perjanjian kerjasama antara PDAM dan Kejari Halsel itu berlangsung di aula kantor Kejari, Selasa (20/8/2024).
Dalam rangka penagihan iuran yang menunggak oleh pelanggan selama enam bulan.

Kajari Halsel, Ahmad Patona menjelaskan bahwa kerjasama dengan PDAM ini bukan yang pertama kali, namin kelanjutan dari sebelumnya.

Ahmad menyebut, kegiatan ini tidak hanya serimonial belaka, tetapi menjadi manifestasi kesepahaman antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak kejaksaan.

”Kita telah melakukan MoU kesepakatan bersama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ini juga bukan yang pertama buat kita, tetapi ini perpanjangan dari kesepakatan yang sudah kita bangun dua tahun lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Halsel: Evaluasi OPD Jangan Disalahpahami, Belum Ada Roling

Secara substansi lanjut Ahmad, MoU ini juga sebagai mitra yang saling mengingatkan agar setiap usaha dan langkah-langkah yang dilakukan PDAM tetap dapat pendampingan dari Kejaksaan, salah satu adalah pendampingan hukum dan pelayanan hukum.

Olehnya itu, Ahmad berharap agenda kedepan lebih progresif. Gunakan Jaksa pengacara negara untuk konsultasi permasalahan hukum. Konsultasi dan koordinasi yang intersif.

Sementara Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote menyampaikan, kehadiran Kejaksaan menjadi harapan besar PDAM sebab, tidak mungkin PDAM itu sehat kalau tidak dijamin hukumnya.

Dengan kerjasama ini kata Soleman, dapat mendorong PDAM untuk melaksanakan manajemen lebih baik (efesiensi).

Selain pendampingan hukum, kerjasama ini juga untuk menagi pelanggan yang menunggak dan sulit untuk ditagih. “Kerjasama ini agar yang menunggak diatas 6 bulan dan sulit ditagih akan di tagih Kejaksaan,” ungkap Soleman.

Baca Juga :  Soal Dana BOS, GPM Bakal Demo Dinas Pendidikan Halsel

Langkah kerjasama PDAM sambung
Soleman, untuk mencapai visi dan misi PDAM kedepan yang lebih baik.

“Tanpa tertibnya hukum, tanpa tertibnya manajemen dan tanpa hukum yang jelas, maka PDAM tidak bisa mencapai visi dan misi yang jelas,” paparnya.

PDAM kata Soleman, merasa sangat berterima kasih dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini. “Dengan kesepakatan ini kami merasa didampingi, kami merasa kehadiran negara sehingga kami boleh membawa badan usaha milik daerah menjadi lebih baik dan sinergis,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB