LABUHA – Kasus dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghebohkan publik.
WBP yang menjadi korban diduga dipukuli oleh petugas penjaga dan dikurung di kamar kecil tanpa bisa dikunjungi oleh keluarga.
Menurut informasi yang diperoleh segmen.co.id dari beberapa sumber yang tidak mau disebut identitasnya, kejadian ini berawal dari ditemukannya minuman keras di dalam Lapas.
Minuman keras itu diduga dibawa oleh oknum petugas jaga sejak malam tahun baru, 31 Desember 2023.
Para WBP yang ketahuan minum-minum itu kemudian dihukum oleh petugas dengan cara dipukuli hingga lebam.
Mereka juga dimasukkan ke dalam kamar kecil yang biasa digunakan untuk karantina.
Selama di sana, mereka tidak diberi makan dan minum yang layak dan tidak diizinkan untuk dijenguk oleh keluarga.
Hal ini bertentangan dengan konsep Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengayoman bagi WBP, bukan tempat penyiksaan dan pengasingan.
Padahal, Lapas Labuha merupakan Lapas Kelas III yang seharusnya memiliki standar pelayanan yang baik.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Lapas Labuha tidak memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini.
Ia juga tidak menjelaskan alasan mengapa WBP yang menjadi korban tidak boleh dikunjungi oleh keluarga.
Hingga saat ini, belum ada tindakan resmi dari pihak Lapas atau instansi terkait untuk menangani kasus ini.












