Timsel Zona II Malut Menuai Sorotan, Pengamat Hukum Sebut Kinerjanya Tidak Beres

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Yaman D. Mappe SH, MH, (foto, istimewa)

Dr. Yaman D. Mappe SH, MH, (foto, istimewa)

LABUHA – Polemik seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota di Maluku Utara mendapat sorotan tajam dari  Yaman D. Mappe. seorang pengamat hukum.

Ia mengomentari keputusan Tim Seleksi (Timsel) yang meloloskan beberapa peserta menuju babak 12 besar.

Keputusan tersebut menuai keanehan, sebab beberapa peserta dengan nilai tinggi tidak berhasil melanjutkan seleksi, sementara peserta dengan nilai rendah justru diterima oleh Timsel.

Bahkan, ada peserta yang sebelumnya telah diputuskan bersalah secara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun tetap diloloskan oleh Timsel.

Kabupaten Sula dan Halmahera Selatan termasuk dalam daftar tersebut.

“Seharusnya, peserta yang pernah dikenai sanksi oleh DKPP seharusnya tidak boleh lagi diloloskan, karena telah terbukti melanggar etika,” kata Yaman. Selasa, (18/7/2023).

Baca Juga :  Bupati Halsel Berikan Subsidi Listrik PLN Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Selain itu, sambungnya, Peserta dengan nilai tinggi pada tes Computer Assisted Test (CAT) dan Psikotes seharusnya lebih diunggulkan, dan nilai tersebut tidak boleh dikalahkan oleh wawancara atau faktor lainnya.

Pasalnya, hasil wawancara menurut dia bersifat subyektif, sedangkan nilai CAT dan Psikotes bersifat objektif.

“Muncul pertanyaan mengenai substansi dari sesi wawancara tersebut, apakah pertanyaannya memadai atau tidak?,” Kata Yaman.

Kemungkinan, jika tes ini ditujukan untuk perusahaan, tahap wawancara dapat dimengerti. Namun, Yaman  mengusulkan bahwa untuk seleksi ke depan, tidak perlu lagi dilakukan sesi wawancara.

Hal ini dapat dilihat dari contoh seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak melibatkan wawancara.

“Apakah ada undang-undang yang mewajibkan adanya wawancara dalam seleksi ini?,” Ucapnya.

Baca Juga :  Jadi Ketua Kontingen, Bupati Halsel Target PWI Malut Juara Porwanas di Jatim

Sebagai seorang yang telah menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Yaman, menyatakan bahwa penyelenggara seleksi harus benar-benar profesional.

Jika ingin profesional, seleksi harus dilakukan secara objektif.

“Maka, muncul pertanyaan apakah wawancara bersifat objektif atau subyektif?,” tanya dia.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima media ini, Mardia Ibrahim membantah bahwa Timsel tidak profesional.

Mardia, yang merupakan ketua Timsel zona II Bawaslu Maluku Utara, menjelaskan bahwa nilai CAT dan nilai psikotes bukanlah wewenang Timsel.

Menurutnya, Timsel telah bekerja secara profesional berdasarkan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Keputusan menetapkan 12 peserta terbaik didasarkan pada pencapaian yang diperoleh oleh peserta tes.

Baca Juga :  Polres Ternate Amankan Cap Tikus 430 Botol

Mardia menambahkan bahwa walaupun peserta memiliki nilai tinggi pada tes pilihan ganda CAT, hal tersebut belum menjamin mereka dapat lolos ke babak 12 besar, karena masih ada penilaian essay dan psikotes yang perlu dipertimbangkan.

Dengan adanya kritik tajam terhadap kinerja Timsel Zona II di Maluku Utara, perlu adanya keterbukaan dan peningkatan profesionalisme dalam proses seleksi anggota Bawaslu.

Proses seleksi haruslah transparan, objektif, dan mempertimbangkan substansi serta kompetensi para peserta.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB