LABUHA – Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) emas di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus dinantikan warga.
Satu-satunya mata pencarian mereka namun warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Badan Permuswaratan Desa (BPD) Kusubibi bersabar dan setia menanti pengurusan izin tambang emas.
“Walaupun ini sudah menjadi mata pencarian kami baik masyarakat, dan BPD serta Pemdes kami terus menanti pengurusan izin yang saat ini diupayakan,” ungkap SS salah satu BPD Kusubibi kepada Redaksi Segmen.co.id, Selasa (05/08).
Dia bilang apabila tambang emas ini sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah maka sudah pasti masyarakat bekerja tidak lagi dihantui dengan berbagai ancaman. “Kami dan seluruh warga akan bekerja dengan nyaman jika izin tambang resmi dikeluarkan oleh pemerintah, dan itu kami sangat menantikan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini tambang emas Kusubibi masih ditutup oleh penegak hukum karena tidak memiliki izin atau ilegal. Warga tetap menanti hingga izin tambang rakyat itu dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah, baik kabupaten, provinsi hingga Pemerintah pusat.
Lanjut, maka dari itu pihak-pihak yang telah disepakati untuk pengurusan izin saat terul berupaya agar secepatnya dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah.
“Memang saat ini warga dan penambang tidak bekerja karena ditutup, kami maklumi itu, disamping itu kami sementara melakukan upaya pengurusan izin,” akunya.
Lebih jauh lagi, S mengaku sudah ada beberapa tahap telah dilalui, dan terus diupayakan agar izin resmi secepatnya keluar. “Kami sangat berharap agar secepatnya izin resmi itu keluar,” tandasnya.(red)












