LABUHA – Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) terus mendalami kasus dugaan tindak kejahatan korupsi anggaran sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi mengatakan, selama 3 tahun Bidan Bina Marga PUPR Halsel hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas daerah Rp 126 Juta. Padahal seharusnya sebanyak kurang lebih 600 hingga miliaran anggaran itu disetorkan ke Kas Daerah.
“Hanya 125 juta yang disetorkan ke Kasda. Padahal seharusnya 600 juta lebih yang harus disetor,” ujar Eko kepada segmen.co.id Senin (12/07) kemarin.
Eko bilang, penyidik Kejari Halsel telah memeriksa sebanyak 15 saksi dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa.
“Jadwal saksi itu sebanyak 25 orang namun yang berhasil diperiksa baru 15 orang saksi,” ungkap Eko.
Atas kasus ini pihak upaya Kejari Halsel terus mendalami yakni bakal memeriksa saksi yang belum sempat diperiksa. Sebab perkirakan unsur kerugian negara bakal mencapai sebesar Rp 600 Juta hingga miliaran yang tidak disetor ke Kas Daerah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi sudah ada unsur perbuatan melawan hukum namun siapa pelaku penanggung jawab itu belum diketahui sehingga belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Kita sudah temukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tidak disetorkan anggaran penyewaan alat berat di Dinas PUPR itu,” aku Eko. Sembari menyebut sehingga belum bisa disimpulkan siapa pelaku alias penanggung jawab atas kasus ini.
“Siapa pelaku penanggung jawab belum diketahui. Sehingga kita belum sampai pada tahap penetapan tersangka,” papar Eko.
Lebih jauh lagi, dia menyebut sedikit terkendala proses penyidikan kasus ini karena situasi pandemi Covid-19. Namun tak mengurangi semangat kinerja Penyidik Kejari Halsel sehingga masih dan terus melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan tambahan bukti.
“Lanjut pemeriksaan saksi dan mengumpulkan tambahan bukti,” bebernya.
Dari 25 saksi itu termasuk Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan dan Bendahara Dinas PUPR ibu Mei. Untuk Kadis Dinas PUPR Halsel waktu dilayangkan panggilan bertepatan dengan agenda rapat pembahasan Smart City.
Lanjut, sementara untuk Bendahara Dinas PUPR Halsel ibu Mei saat dipanggil berada di Kota Manado Sulawesi Selatan, sehingga kata keduanya belum bisa diperiksa untuk dimintai keterangan karena masih sibuk.
“Kadis lagi sibuk rapat Smart City dan ibu Mei masih di Manado,” tamdasnya.
Sekedar diketahui Pidsus Kejari Halsel telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Halsel Ali Dano Hasan namun bersangkutan belum sempat memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Hal yang sama juga dilakukan penyidik Kejari Halsel yakni melayangkan surat panggilan kepada ibu Mei yang berstatus sebagai bendahara Dinas PUPR Halsel masih berada di Manado.
Penyidik Kejari Halsel juga masih tetap akan melayangkan panggilan lagi terhadap keduanya untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Kadis PUPR Halsel Ali Dano Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku saat dipanggil penyidik kejaksaan bertepatan dengan rapat pembahasan program pembangunan Bupati-Wakil Bupati Usman Sidik dan Bassam Kasuba yakni Smart City sehingga belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Iya saya sibuk waktu rapat pembahasan Smart City,” kata Ali.
Namun Ali bilang, suda mengkonfirmasi balik dengan Kasi Pidsus terkait belum bisa hadiri panggilan itu. “Saya sudah konfirmasi balik deng dorang,” singkat Ali.
Sekedar diketahui lagi, pada awal bulan Mei 2021 lalu penyidik tindak pidana khusus Kejari Halsel telah menaikan status kasus korupsi anggaran penyelewengan anggaran sewa Alat berat milik Dinas PUPR yang merugikan negara ratusan juta hingga miliyaran itu dari penyelidikan ke penyidikan.(dam)












