LABUHA – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara beberkan jumlah desa yang telah membentuk pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dari 249 Desa di Halsel tercatat 90 Desa yang sudah menyerahkan surat berita acara pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih ke di Disperindagkop Halsel. Itu berarti, masih ada 159 Desa yang belum teregistrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disperindagkop Halsel Jabir M. Jafar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/05) mengatakan, dari 90 lebih desa yang memasukan berkas-berkasnya baru 57 dokumen desa yang diserahkan ke pihak notaris untuk mendapatkan SK dari Kemenkumham.
57 desa ini tahap pertama yang telah direkomendasikan ke Notaris untuk penerbitan SK kemenkumnya.
“Sudah 57 Desa yang kami serahkan ke pihak notaris. Tapi sampai sekarang belum ada informasi berapa yang suda lolos atau sudah di SK-kan oleh Kemenkumham,” ungkap Jabir.
Menurutnya, adanya data valid terkait Koperasi Merah Putih di Halsel bila nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang tertera dalam SK Kemenkumham suda keluar.
“Karena hal itu akan secara otomatis terdaftar di Online Data Sistem (ODS) Disperindagkop Halsel yang sudah terkoneksi ke Kementrian Koperasi dan Kemenkumham,” jelasnya.
Jabir bilang, awalnya batas pendaftaran Kopdes Merah Putih tanggal 30 Mei 2025 ini, namun secara nasional sampai pada bulan Juni 2025.
Hal itu karena Kopdes Merah Putih ini memiliki beberapa tahapan, mulai dari pembentukan, pelaunchingan, pengembangan, hingga tahap evaluasi.
“Kalau semua sudah rampung, Kopdes Merah Putih di Halsel akan launching pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” tandasnya.
Sekedar diketahui total desa di Halsel capai 249 desa, 33 desa berkas kperasinya masih di Disperindagpol Halsel dalam tahapan verifikasi, 57 desa lainnya dinas perindag telah rekomendasikan ke Notaris untuk proses penerbitan SK kemenkumham.
Sementara 192 desa belum ada itikad upaya melakukan musyawarah kusus untuk pembentukan Koperasi Merah Desa sebab hingga per Rabu 28 Mey 2025 ini tidak ada berkas pembentukan yang diajukan ke Disperindagkop Halsel.(red)












