TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menerima Salinan Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Ternate dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, paska menerima salinan tersebut KPU Kota Ternate bakal menindak lanjuti salinan itu, yakni melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih Periode 2021-2026 Muhamad Tauhid Soleman dan Jasri Usman (Tulus).
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim kepada awak media menyatakan, setelah menerima hasil salinan putusan dari MK, KPU akan menindaklanjutinya dengan menggelar pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota.
“Kemungkinan hari ini kita sudah menerima salinan putusan dari MK, dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate direncanakan akan dilakukan pada Jumat 26 Maret di Sahid Bela Hotel pukul 14.00,” ungkapnya, Kamsi 24 Maret 2021.
M.Zen bilang penetapan bakal dilakukan berdasarkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab saat ini suasananya masih dalam pandemi Covid-19.
Menurutnya, KPU Kota Ternate bakal mengundang seluruh Pasangan Calon yaitu nomor urut satu sampai empat, ketua-ketua partai politik dan Forum Komunikasi Pemereintah Daerah untuk ikut menyaksikan penetapan Paslon Nomor Urut dua Tulus sebagai Paslon terpilih Pilwako Ternate 9 Desember 2020 lalu.
“Kita undang itu Forkopimda, paslon nomor urut 01 sampai 04, dan seluruh ketua-ketua partai politik yang ada di Kota Ternate,” papar M. Zen.
Setelah KPU melakukan penetapan, M. Zen mengaku hasil penetapan itu kemudian diserahkan ke DPRD Kota Ternate untuk digelar sidang paripurna.
“Setelah penetapan KPU sudah harus menyurat ke DPRD untuk diparipurnakan. Namun entah kapan itu semua kembali ke DPRD,” tutup M. Zen.(Dam)












