LABUHA – Badan Pengawasan Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan gelar Bimbimangat Tekhnis (Bimtek) kepada Pengawas kecamatan. Bimtek persiapan penanganan pelanggaran itu terpusat di Hotel Buana Lipu, Desa Mandaong Kota Labuha, Sabtu (15/08) akir pekan kemarin.
Peningkatan kompetensi pengawas pemilu terus ditingkat demi kesiapan saat penanganan pelanggaran tingkat panwaslu di 30 kecamatan se Halsel.
Bimtek tersebut diikuti 90 peserta terdiri dari anggota, sekretaris dan ketua panwascam dari 30 kecamatan itu tetap dengan menerapkan standar protokol Covid-19 yaitu menggunakan masker dan selalu jaga jarak.
“Dalam Bimtek ini kita dari Bawaslu Halsel membekali jajaran Pengawas Kecamatan dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran, dengan tujuan memahami teknis penanganan pelanggaran mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran,” ujar Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Halsel Rais Kahar, kepada segmen.co.id Ahad (16/08).
Rais bilang dengan harapan 30 panwascam ini fokus pada proses pengawasan penyususnan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS jika ada temuam dikerap dan dituangkan dalam formulir Model A Pengawasan.
Panjut Rais dengan maksud hal itu dimaksudkan agar seluruh aktifitas pengawasan itu terdokumentasi dan dapat menyampaikan saran rekomendasi kepada PPK dan jajaran dibawahnya disertakan dengan data ‘By Name By Adress (BNBA) secara valid.
Sementara itu Asman Jamel Kordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halsel mengatakan pentingnya panwaslu kecamatan dan jajarannya memahami atau mempelajari peraturan bawaslu dan cara pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.2 seperti yang telah diatur sesuai dengan lampiran peraturan bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menybutkan setiap dugaan pelanggaran harus didasari oleh bukti serta pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme dan sudah dilakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang di atur.
“Dugaan pelanggaran harus didasari oleh bukti serta pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme dan sudah dilakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang di atur,” paparnya.
Asman juga menambahkan Bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan karena sesuai amanat dalam UU Pilkada bahwa panwaslu kecamatan diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran.
Selain itu juga Asman berharap dengan adanya Bimtek penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 ini, panwaslu kecamatan dan jajarannya siap melakukan pangawasan tahapan Pilkada di wilayah kecamatannya masing-masing, baik itu melakukan pencegahan ataupun penanganan pelanggaaran pada Pilkada Tahun 2020.
Dirinya berharap dalam kegiatan ini peserta fokus agar ketika pulang ke wilayah tugas masing-masing dapat melakukan prosedur penanganan pelanggaran di daerahnya. “Jika ada pelanggaran pidana maka dilaporkan ke Bawaslu karena ada Gakkumdu di Kabupaten, untuk pelanggaran hukum lainnya di proses di masing-masing Kecamatan,” akunya.
Hal itu juga ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Fahrul Abdul Muid dalam arahannya mengatakan dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kompetensi seluruh pengawas kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, langkah ini dilakukan sebagai salah satu persiapan dalam mengawal Pilkada di Halsel Tahun 2020 ini.
Kordinator Halsel dihadapan peserta bimtek menekankan pentingnya panwascam melakukan supervisi kepada pengawas desa dengan tujuan mendapatkan hasil pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih secara valid agar hasil temuan itu direkomendasikan saran perbaikan kepada PPS pada saat melakukan rapat rekapitulasi penyusunan daftar pemilih pada tanggal 30 Agustus mendatang.
“Tujuan kita dikumpulkan panwascam se-Halsel untuk bagaimana menyatukan pemahaman terhadap penanganan dugaan pelanggaran sehingga dalam setiap menangani dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang telah di atur dalam Undang-Undang,” aku Fahrul.
Turut hadir dalam Bimtek itu, narasumber dari unsur Bawaslu, Polres Halsel yakni Kasat Reskrim AKP Said Aslam dan Kasipidum Kejari Labuha, Riski Septia serta Komisoner Bawaslu Malut Abdul Muid.(Bar)












