6 Tahun PN Ternate Tangani 26 kasus Anak di Bawah Umur

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PN Ternate, Moehammad Pandji Santoso. (foto:istimewa)

TERNATE, SG – Selama enam tahun berjalan Pengadilan Negeri (PN) Ternate tangani kasus anak di bawah umur sebanyak 26 kasus perkara yang ada di Kota Ternate.

Ketua PN Ternate, Moehammad Pandji Santoso mengatakan, untuk tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur seperti kasus pencabulan, Narkotika, pencurian, perdagangan orang, penganiayaan, Lalulintas dan kejahatan terhadap kesusilaan, jika faktornya dari anak-anak yang menjadi terdakwa tetap di panggil anak pelaku.

” Tindak pidana Lalulintas tersebut belum pantas untuk membawah kendaraan tetapi mereka selalu saja berkendaraan, untuk kasus pencabulan rata-rata mereka pacaran sehingga terjadilah persetubuhan, tetapi rata-rata mengarah antara pelaku dan korban saling mengenal, “kata Moehammad Pandji kepada kabarMalut, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga :  Gubernur Serly Cicil DBH Halsel, Tahun ini 15 Miliar

Moehammad Pandji menambahkan, kasus pencabulan yang mereka lakukan tersebut  tindak tau bahwa itu adalah pidana yang  dilakukan, sementara kasus perkara Narkotika di tahun 2017 ada salah satu anak yang ikut membeli kemudian mencoba tetapi tidak sadar bahwa itu sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana.

” Kasus tersebut rata-rata masih di bawah umur 12 Sampai 18 tahun, ada beberapa anak sebelum melakukan itu sudah mengunakan Minuman Keras (Miras) dan ada yang tidak mengunakan miras,” pungkasnya.(van)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB