![]() |
| Ketua PN Ternate, Moehammad Pandji Santoso. (foto:istimewa) |
TERNATE, SG – Selama enam tahun berjalan Pengadilan Negeri (PN) Ternate tangani kasus anak di bawah umur sebanyak 26 kasus perkara yang ada di Kota Ternate.
Ketua PN Ternate, Moehammad Pandji Santoso mengatakan, untuk tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur seperti kasus pencabulan, Narkotika, pencurian, perdagangan orang, penganiayaan, Lalulintas dan kejahatan terhadap kesusilaan, jika faktornya dari anak-anak yang menjadi terdakwa tetap di panggil anak pelaku.
” Tindak pidana Lalulintas tersebut belum pantas untuk membawah kendaraan tetapi mereka selalu saja berkendaraan, untuk kasus pencabulan rata-rata mereka pacaran sehingga terjadilah persetubuhan, tetapi rata-rata mengarah antara pelaku dan korban saling mengenal, “kata Moehammad Pandji kepada kabarMalut, Selasa (13/8/2019).
Moehammad Pandji menambahkan, kasus pencabulan yang mereka lakukan tersebut tindak tau bahwa itu adalah pidana yang dilakukan, sementara kasus perkara Narkotika di tahun 2017 ada salah satu anak yang ikut membeli kemudian mencoba tetapi tidak sadar bahwa itu sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana.
” Kasus tersebut rata-rata masih di bawah umur 12 Sampai 18 tahun, ada beberapa anak sebelum melakukan itu sudah mengunakan Minuman Keras (Miras) dan ada yang tidak mengunakan miras,” pungkasnya.(van)












