LABUHA – Kasus pemalsuan tandangan oleh staf Puskesmas Kecamatan Pulau Makian berakhir dengan permintaan maaf. Padahal kasus itu sudah dilaporkan ke Polisi Sektor Kecamatan Pulau Makian beberapa pekan lalu.
Pemalsuan tanda tangan dokter Irna Fiseba yang dilakukan staf Puskesmas Makian atas nama Nursani pada bulan Maret 2021 lalu untuk salah satu karyawan PT. IWIP di Weda Halmahera Tengah. Dalam keterangan itu menerangkan bersangkutan sakit.
Kepala Puskesmas Kecamatan Pulau Makian Badawi Kamarullah mengemukakan setelah mengetahui perbuatan melanggar hukum tersebut oleh stafnya dan sudah dilaporkan ke Polisi selaku pimpinan instansi langsung memanggil kedua pihak yakni pelaku dan dokter.
“Secara institusi saya sudah panggil dokter dan pelaku. Saya teguran dan peringatan kepada pelaku,” kata Badawi kepada segmen.co.id melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (02/04).
Badawi bilang dr Irna Fiseba melaporkan pelaku Nursani di Polsek Makian itu secara pribadi sehingga tahapan proses selanjutnya dia tidak mengetahui lagi.
“Dokter melaporkan kasus ini secara pribadi. sampe saat ini saya belum tahu status laporan polisi, apakah masih dilanjutkan atau bagaimana,” kata Badawi.
Kejadin pemalsuan tanda tangan atau pembuatan surat keterangan sakit bodong dilakukan pada bulan maret 2021 lalu. Pelaku kata Badawi bernama Nursani yang merupakan stafnya di Puskesmas Makian.
Menurut Badawi tidak mengetahui hubungan antara Nursani dan penerima keterangan sakit yang diketahui bekerja di perusahan tambang PT IWIP di Weda Halteng. “Saya kurang tau hubungan pelaku deng orng yang kerja di tambang,” aku Badawi. Sembari mengarahkan media ini untuk mengkonfirmasi di Polsek Pulau Makian.
Kapolsek Pulau Makian IPDA Sukraen Nadar ketika dikonfirmasi Via Hanpone mengatakan telah melakukan pemeriksaan seluruh saksi serta korban (dr Irna). Akan tetapi pelaku (Nursani) dan korban (dr Irna) masih dalam satu instansi sehingga pelaku meminta terhadap korban.
Selanjutnya atas permintaan maaf pelaku, korban memaafkan bersangkutan sehingga korban bakal mencabut kasus pemalsuan tanda tangan ini. “So minta maaf jadi ibu dokter so kase maaf pelaku, jadi dia mau cabut perkara itu,” kata Sukraen Via Hanpone, Ahad (04/04).
Sukraen menjelaskan setelah pelaku di maafkan, dr Irna Fiseba selaku korban langsung menghubungi penyidik pembantu Polsek Pulau Makian bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Lewat Penasehat Hukum ibu dr Irna baru tadi malam telpon saya pe penyidik pembantu,” tandas IPDA Sukraen Nadar. Sembari mengaku dirinya dalam waktu dekat ini bakal menjabat Kapolsek Kecamatan Obi.(red)












