LABUHA – Sebagai upaya mewujudkan program kerja Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Juctice Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan (Halsel), Dalam hal mewujudkan tujuan berhukum terhadap segenap lapisan masyarakat,
Untuk itu YBH justice Halsel berkomitmen Memberi pelayanan hukum kepada siapapun yang menginginkan pelayanan hukum.
“Kehadiran YBH Justice Malut Cabang Halsel adalah berangkat dari semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana telah memberikan porsi maupun ruang bagi pegiat intelektual hukum yang berkecimpun sebagai Paralegal/pekerja sosial hukum maupun Advokat Praktek yang memberikan Pelayanan hukum pada masyakarat” ucap Ketua YBH Justice Halsel, Ismid Usman, SH. Melalui keterangan tertulis pada media ini. Sabtu, (04/12)
Advokat muda itu juga menambahkan saat ini pihaknya memiliki paralegal/pekerja sosial hukum dan Sumber Daya Manusia yang siap, selain itu YBH Justice Halsel, kata dia dalam masa periode ini juga telah mengodok beberapa program,
diantaranya terkait penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Memberikan pendidikan dan kesadaran berhukum kepada masyarakat,
“maksudnya pendampingan hukum kepada siapapun, terutama kepada orang yang tersangkut masalah hukum” katanya
YBH Justice Halsel menurutnya juga tengah mempersiapkan konsep dan materi guna mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Halsel untuk sesegra mungkin merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) Terkait Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.
“tujuannya adalah untuk mendorong para pegiat/pekerja sosial hukum melalui wadah lembaga hukum untuk memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan” tegasnya.

Diketahui, YBH justice cabang Halsel saat ini beralamat sekretariat di Jln. Depan Bandara Oesman Sadik RT/RW 01/01 Kontrakan No.04 Desa Hidayat Kecamatan Bacan. (Ipl)












