LABUHA – Seorang ayah di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawa umur.
Korban bunga (nama semarang) berusian 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu harus rela melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Kali ini perbuatan kejih itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.
Pelaku Mulkam diketahui berkelahiran 1983 itu tegah mencabuli bunga sebanyak tiga kali selama tiga tahun dari sejak 2019 hingga 2021 ini.
Ibu korban Erawati (istri pelaku) ketika dikonfirmasi Via Hanpone Selasa 18 Mei 2021 membenarkan kejadian tersebut. Ia mengemukakan kejadian itu sejak tahun 2019 lalu namun baru terbongkar setelah dirinya mempergogi Mulkam mencabuli membuka celana bunga pada jauh malam.
“Saya lihat dengan kasat mata saya sendiri pada tanggal 5 Mei 2021 puasa Ramadhan waktu saya mau kase bangun bunga sahur. Saya masuk di kamar saya lia Mulkam buka celana anak saya,” ujar Ernawati kepada segmen.co.id Selasa 18 Mei 2021.
Ernawati bilang, sudah tiga tahun lamanya pelaku mencabuli bunga (anaknya) dan baru bisa terungkap setelah mempergoknya.
Menurut Ernawati pelaku mengancam bunga agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun. “Saya pe laki bikin bagitu di ana langsung ancam. Jadi ana tra bisa kase tau torang. Mulkam bawa parang untuk ancam. Ana saya belum lancar bicara saat itu,” cerita ibu korban.
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, Ernawati bergegas langsung melaporkan ke Polsek Kecamatan Obi pada tanggal 9 Mei 2021 lalu. Lebih sadis lagi selama tiga tahun ini sudah tiga kali pelaku mencabuli bunga. “Saya tau dari ana langsung saya lapor di Polisi. So tiga kali,” aku Ernawati.
Perbuatan bejat itu rupahnya sengaja ditutupi oleh pemerintah desa setampat. Pasalnya kepala desa diduga ikut menghalangi ibu korban agar tidak melanjutkan perkara itu ke pihak yang berwajib.
Kades yang berinisial KT itu juga memerintahkan Ernawati untuk mencabut laporan polisinya. “Apabila tidak cabut maka jangan perna ketika ada hal yang terjadi lagi jangan perna meminta bantu lagi,”katanya.
Lanjut Ernawati suda beberapa hari ini tidak bisa lagi menempati rumahnya karena ada tekanan dari kades. “Saya so tra (tidak) tinggal di ruma karena ada tekanan dari kepala desa sampai saat ini saya masi rasa ketakutan,” aku Ernawati.
Lanjutnya, KT mengancam apabila kedepan terjadi masalah maka Ernawati tidak lagi dibantu pemerintah desa, bahkan kades bakal lebih mempersulit masalah Ernawati.
“Besok atau lusa terjadi lagi jangan perna butuh dan jangan perna cari kita lagi ketika terjadi sesuatu hal akan di persulit,” papar Ernawati mengulangi perkataan Kades KT.
Atas perlakukan itu, Ernawati merasa tertekan namun dirinya tetap tidak mencabut laporan polisinya. “Saya juga merasa tertekan dari kepala desa KT. Tapi saya tidak cabut,” aku Ernawati.
Selain memerintahkan Ernawati untuk mencabut, kades juga mengancam Ernawati hingga tak bisa menempati rumahnya. “Gara-gara itu kades marah dan saya tra bisa tinggal di rumah. Kades juga bilang saya itu keras kaya batu jadi saya takut saat ini,” papar Ernawati.
Ibu korban itu menambahkan, sempat pihak polisi memberi waktu selama 3 hari untuk membujuknya, namun atas kasih sayang ibu kepada anak, Ernawati tetap mempertahankan dan tidak mencabut laporan tersebut. “Kades datang di saya selaku mana korban itu dan membujuk tapi saya tidak mau,” tegas Ibu korban.
Sementara itu Kades ketika dikonfirmasi Via tukar pesan (WhatsApp) Rabu 19 Mei 2021 membantah tuduhan ikut menghalang Ernawati memproses pelaku.
KT bilang tuduhan itu keliru sebab selaku orang nomor satu didesa tersebut ikut membantu melaporkan peristiwa itu ke pihak Babinkamtibmas. “Keliru kalau saya ingin pelaku terlepas dari hukum karena saya yang lapor pelaku di Babinkamtibmas,” bantahnya.
Lanjutnya, KT mengaku ikut bersama pihak kepolisian menangkap pelaku. “Saya juga ikut dalam penangkapan pelaku,” aku KT.
Lebih jauh lagi, KT menjelaskan jika pihaknya ingin pelaku terlepas dari masalah hukum maka tidak ikut serta dalam penangkapan.
“Kalau niatan saya untuk melepas pelaku buat apa saya ikut melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas kades.
Diwaktu yang sama Kapolsek Kecamatan Obi IPDA Sukraen ketika dikonfirmasi segmen.co.id ia membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut.
Sukraen menyebut pelaku atau tersangka Mulkam telah ditahan di Mapolsek. Dia bilang sesuai pengakuan korban saat pemeriksaan sudah tiga kali pelaku mencabuli bunga dari sejak tahun 2019 hingga 2021 ini.
“Bulan Februari 2019 papa tiri suru saya dan kaka untuk pijatnya di kamar keluarga paling belakan tapi saya tidak mau dan pura-pura tidur di kaki ibu. Berselang berapa menit kemudian kaka saya sudah ngantuk dan papa tiri suru kaka tidur dikamar lain dan kaka saya pergi, tiba-tiba saya rasa ada yang sentuh saya,” papar Sukraen mengulangi salah satu dari tiga kali perbuatan pelaku yang di ceritakan korban.
Atas perbuatan itu Sukraen mengaku atas perbuatan pelaku terhadap korban anak masih dibawa umur maka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No : 17 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No : 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(dam)












