(Ilustrasi)
JAKARTA, SG – Seorang anggota Polres Jakarta Utara Brigadir AG dihukum oleh pimpinannya karena meninggalkan dinas selama beberapa hari. AG nekat membolos dinas untuk menjadi driver taksi online.
“Jadi dia sudah 2 minggu ini tidak masuk, dicarilah sama provost. Ternyata selama ini dia nggak masuk dinas karena nyopir (taksi) online,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi detikcom, Rabu (31/7/2019).
Pada Selasa (30/7) pagi kemarin, AG kemudian diberikan hukuman. Hukumannya ialah berdiri selama pelaksanaan Apel pagi di Mako Polres Jakarta Utara.
“Ini sebagai pembelajaran bagi yang lainnya agar berdisiplin dalam menjalankan tugas. Selain memberikan hukuman, saya juga kemarin memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, jadi seimbang reward and punishment,” jelas Budhi.
Budhi mengatakan, AG sebetulnya sedang dalam masa pembinaan dan di-stafkan di bagian Tata Usaha (TU). Sebelumnya AG diselkan selama 12 hari, juga karena disersi.
“Dulu sebelumnya dia pernah juga (mangkir), makanya jalani hukuman disel, terus diberikan pembinaan dan pengawasan saya masukan di TU. Selama satu bulan udah baik, eh nggak tahunya ngilang lagi,” katanya.
Mendapati anak buahnya kembali meninggalkan tugas, Budhi kemudian meminta Provost untuk mencarinya. Sempat tidak ketemu, Provost akhirnya bisa menemuinya saat AG baru pulang dari menyopiri taksi online.
AG kemudian diberikan hukuman. Selama pembinaan dan pengawasan, AG ditempatkan di Staf Umum.
“Saya hukum berdiri depan apel, pake helm, melanggar disiplin, kemudian pakai rompi pelanggar disiplin biar malu. (Hukuman berdiri) setiap apel pagi, seminggu selama apel,” tandasnya.