LABUHA – Bupati Halsel Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba terbilang sangat mematuhi aturan dalam pengisian pejabat tinggi pratama di Lingkup Pemda Halsel.
Kenapa tidak, Usman Sidik mengatakan, sebelum melantik pejabat tinggi pratama yang kedua kalinya, terlebih dulu melakukan rotasi pejabat tersebut.
Pasca merotasi pimpinan SKPD atau kepala dinas itu diusulkan ke Mentri Dalam Negeri.
“Kita rotasi dulu baru usulkan ke mendagri,” ujar Bupati Halsel Usman Sidik kepada segmen.co.id, Rabu 11 Agustus 2021.
Menurut mantan Wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu, pejabat di Halsel yang terlibat politik praktis dan disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak bisa diusulkan.
Sebab kata Usman di bumi Saruma yang ia pimpin ini terdapat sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat berpolitik praktis pada pilkada kemarin hingga diberi sanksi olah KASN.
Pejabat yang sudah direkomendasikan KASN itu tidak akan diusulkan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran yaitu terlibat dalam politik praktis pada Pilkada lalu.
“Dalam rekomendasi KASN itu ada 35 pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada kemarin maka mereka kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia itu.
Politisi DPP PKB itu juga menegaskan bagi pejabat eselon ll dan lll yang telah disanksi oleh KASN tidak akan diusulkan ke Mendagri untuk dilantik sebagai pejabat defenitif.
“Kemungkinan tidak akan diusulkan untuk pelantikan definitif,” jelas pendiri media cetak koran Seputar Malut itu.
Sekedar diketahui dari 35 pejabat yang diberi sanki oleh KASN itu termasuk Aysia Badarudin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain Aysia Badarudin ada nama Bustamin Soleman yang saat itu manjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
Dugaan kuat kedua nama yakni Aysia Badarudin dan Bustamin Soleman tak bisa diusulkan dan dilantik karena telah disanksi oleh KASN. Aysia dan Bustamin Soleman saat ini dinonjobkan sementara.(red)












